Demosi, Mutasi, hingga Rekomendasi Pemecatan

25 Oktober 2021, 12:54:15 WIB

Tindak Lanjuti Telegram Kapolri, Sanksi Oknum Pelaku Kekerasan

JawaPos.com – Setelah terbit surat telegram Kapolri untuk menindak anggota polisi pelaku kekerasan berlebihan, sejumlah polda secara hampir bersamaan menjatuhkan sanksi untuk para oknum. Mulai penahanan hingga rekomendasi pemecatan.

Sanksi yang paling keras diberikan pada kasus Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN. Dia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak seorang tahanan.

Dalam sidang kode etik, Polda Sulawesi Tengah memberikan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian. Bahkan, Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi secara langsung menyampaikan rekomendasi PTDH tersebut.

Rudy Sufahriadi menyampaikan permohonan maaf kepada elemen masyarakat Sulteng atas dugaan kasus asusila yang dilakukan terduga pelanggar Iptu IDGN.

”Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan hasilnya merekomendasikan Iptu IDGN PTDH,” tegasnya dilansir dari Radar Sulteng.

Untuk kasus laporan pidana oleh korban, penyelidikan saat ini ditangani Ditkrimum Polda Sulteng. ”Masih berlangsung prosesnya oleh penyidik,” kata Rudy.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : idr/who/c6/fal

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads