Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Desember 2024 | 03.54 WIB

MAKI Yakin Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Murni Kasus Hukum, Tapi Tak Terlepas dari Kepentingan Politik

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meyakini, penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto murni kasus hukum. Namun, ia menyadari kasus yang menjerat Hasto tidak bisa terlepas dari isu politik, karena PDIP saat ini merupakan oposisi dari pemerintah.
 
"Untuk mengungkap ini bahwa ini murni hukum, memang murni pemberantasan korupsi sehingga kalau dengan cepat semuanya terungkap," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (25/12).
 
Boyamin menyadari jeratan hukum terhadap Hasto tidak bisa dilepaskan dari nuansa politik. Sebab, PDIP saat ini berada di luar pemerintahan.
 
 
"Karena kasus ini tidak bisa dilepaskan dari politik di mana Hasto Kristiyanto ialah Sekjen PDIP yang saat ini sedang menjadi oposisi dan itu sudah cukup digaungkan Pak Hasto dan teman-teman PDIP, saya tidak menyalahkan itu," ucap Boyamin.
 
Boyamin menyebut, Hasto mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan jika merasa keberatan atas penetapan tersangka tersebut.
 
"Semua harus kita hormati proses hukum. Ya haknya Pak Hasto untuk mengajukan gugatan praperadilan," ujar Boyamin.
 
Lebih lanjut, Boyamin mengingatkan KPK untuk tidak terlalu jauh bermain politik. Ia meminta, jika benar bukan bagian dari politik, perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
 
"Saya rasa itu yang harus dipahami KPK jangan terlalu bermain politik tapi kalau memang ini bagian hukum, segera limpahkan ke pengadilan supaya tidak pro kontra berkepanjangan," tegas Boyamin.
 
Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, pada Selasa (24/12). Orang kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terjerat dalam dua tindak pidana, yakni terkait dugaan penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022 atas pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI terhadap Harun Masiku.
 
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Hasto Kristiyanto juga terjerat dugaan tindak pidana berupa penghalangan penyidikan KPK.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore