
Ilustrasi minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di salah satu Pasar Kebayoran Lama, Jakarta./Dery Ridwansyah/Jawa Pos
JawaPos.com - Harga MinyaKita akan mengalami perubahan setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat tersebut sebesar Rp15.700 per liter.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, meskipun ada perubahan, namun harga jual MinyaKita masih dibawah harga jual minyak goreng kemasan premium.
Perubahan harga tersebut didasarkan pada perkembangan harga bahan baku dan juga pertimbangan-pertimbangan lain.
"HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian, semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat," ujar Zulkifli Hasan, Jumat (16/8) seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter. Lalu muncul Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, sehingga harga minyak tersebut mengalami penyesuaian.
Permendag tersebut juga mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang sebelumnya berupa minyak curah, kini diubah hanya dalam bentuk MinyaKita.
Zulkifli menambahkan, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 adalah bentuk penyempurnaan regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022, antara lain juga mengatur ukuran kemasan MinyaKita.
"Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MINYAKITA, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 mililiter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter," katanya.
Dengan demikian, Zulkifli juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan karena kualitasnya lebih baik dari minyak curah.
”Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah," ucap Zulkifli.
Permendag 18 Tahun 2024 resmi berlaku sejak 14 Agustus lalu, untuk meningkatkan pasokan MinyaKita di tengah masyarakat demi menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.
Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut juga menyampaikan para eksportir produk turunan kelapa sawit yang memerlukan Hak Ekspor harus mendistribusikan minyak goreng rakyat (MGR) hanya dalam bentuk MinyaKita sesuai dengan Permendag.
Sebagai informasi, Hak Ekspor diperlukan untuk syarat penerbitan Persetujuan Ekspor. MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) BUMN Pangan.
Atau bisa juga diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer jika tidak melalui distributor BUMN Pangan, yang dibuktikan dengan pelaporan pada sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Zulhas juga menargetkan 250 ribu ton MinyaKita bisa didistribusikan kepada masyarakat.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
