Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juli 2024 | 20.58 WIB

KPK Periksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti dan Suaminya Alwin Basri

 
 
 

Pelaksana Tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu. I. C. Senjaya/Antara

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.
Pemeriksaan itu terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang tebgah diusut KPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (30/7).
 
Selain itu, KPK juga memanggil Bambang Prihartono, PNS/Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; Binawan Febrianto, PNS/Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; dan Iswar Aminuddin, PNS/Sekretaris Daerah Kota Semarang.
 
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024. KPK menduga adanya  pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
 
Bahkan, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Semarang beberapa waktu lalu. Upaya paksa penggeledahan itu menyasar satuan kerja perangkat daerah di wilayah Pemkot Semarang.
 
Sejumlah tempat yang menjadi sasaran penggeledahan di antaranya kantor dan rumah pribadi Wali Kota Semaran, ruangan bagian pengadaan barang dan jasa, kantor bappeda, dinas sosial, dinas kominfo, dinas penataan ruang, dinas perumahan dan kawasan pemukiman.
 
Kemudian, dinas arsip dan perpustakaan, dinas perikanan, dinas perindustrian, dinas pendidikan, dinas koperasi dan UMKM, dinas kebudayaan dan pariwisata, dan badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol).
 
 
Dalam upaya paksa penggeledahan itu,
KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen, barang elektronik komputer dan sebagainya. KPK mengamini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ita bersama suaminya Alwin Basri serta dua orang pihak swasta berinisial M dan RUD telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Pasti sudah (dikirim SPDP). Ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah," ujar Tessa, Selasa (23/7) lalu.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore