Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Februari 2024 | 13.37 WIB

Fahri Bachmid Sebut Status Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran Tetap Konstitusional dan Legitimate

Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid. - Image

Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid.

JawaPos.com–Pakar Hukum Tata Negara Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H. berpendapat pendaftaran pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah konstitusional serta legitimate.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres. Yakni setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta pilpres

”Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, eksistensi sebagai legal subject pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional serta legitimate,” papar Fahri Bachmid.

Menurut dia, dalam membaca putusan DKPP harus dilihat dua konteks yang berbeda. Yakni status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan legal obligation untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023. Kedua adalah bahwa dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi a quo tindakan para teradu (KPU) dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahap pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Fahri Bachmid menguraikan, DKPP dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah produk hukum yang mengikat bagi KPU. DKPP mengutip pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, oleh karena jabatan kepala daerah baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota saat ini paradigmanya adalah jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.

Fahri mengatakan, berdasar ketentuan tersebut, KPU selaku subjek hukum tata negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan putusan MK. Sehingga dari aspek hukum tata negara tindakan KPU menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi.

Fahri Bachmid berpendapat bahwa dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahap pemilu. Artinya, KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

”Tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ucap Fahri Bachmid.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore