Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Januari 2024 | 20.55 WIB

Begini Nasib Peserta Kategori P Pada Seleksi PPPK 2023 dalam Rekrutmen PPPK 2024 Nanti

Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani bawa kabar buruk, guru honorer status P tetap ikut tes lagi pada seleksi PPPK guru 2024./Pojoksatu.id - Image

Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani bawa kabar buruk, guru honorer status P tetap ikut tes lagi pada seleksi PPPK guru 2024./Pojoksatu.id

JawaPos.com – Pada Jumat 22 Desember 2023, sejumlah instansi yang menyelenggarakan PPPK 2023 sudah mengumumkan hasil seleksi kompetensi para peserta.

Meski begitu, ternyata ada sebagian instansi yang mengumumkan hasil seleksi kompetensi pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Peserta seleksi kompetensi PPPK yang bisa bernapas lega karena dinyatakan lulus dan mengikuti pemberkasan adalah peserta yang berkode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2, dan PR2/L-3.

Lalu, bagaimana nasib peserta PPPK 2023 yang hanya mendapat kategori P?

Dilansir dari Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), peserta seleksi PPPK 2023 yang hanya berkategori P dianggap tidak berhak mengikuti pemberkasan.

Sebab, peserta tersebut hanya lolos passing grade, tetapi tetap tidak diluluskan.

Meskipun lolos passing grade, nilai peserta tetap tidak mencukupi untuk lolos dalam perangkingan dan gagal mendapatkan penempatan

Peserta yang tidak mendapatkan tempat atau formasi disebabkan formasi tersebut telah dipenuhi oleh guru honorer dengan kategori P1 atau prioritas. Atau, formasi yang tersedia sudah ditempati oleh peserta kategori P2, P3, dan P4 yang nilainya lebih bagus.

Karenanya, para peserta berkategori P harus kembali berjuang dari nol pada seleksi PPPK 2024.

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud Ristek, Prof. Nunuk Suryani.

Hal itu disampaikan saat Nunuk Suryani melakukan live Instagram pada Jumat (5/1) lalu.

Pihaknya mengutarakan tentang peluang peserta seleksi PPPK 2023 yang berkode P pada seleksi PPPK guru 2024 mendatang.

Ketika disinggung soal pertanyaan apakah harus tes lagi?

Nunuk membenarkan. Sebab, nilai yang didapatkan ketika mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2022 dan 2023 tidak berlaku pada seleksi PPPK 2024.

Jadi, meskipun sudah melampaui passing grade dan mendapat kode P, peserta harus mengikuti tes ulang pada seleksi PPPK 2024 mendatang.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore