JawaPos.com - Ancaman media sosial Tiktok Shop terhadap ekonomi kecil atau UMKM semakin nyata. Banyak pelaku usaha mengeluh omsetnya terus menurun, akibat kalah bersaing dengan produk-produk yang dijual sangat murah melalui TikTok Shop.
Terlebih sampai saat ini, media sosial asal Tiongkok itu tidak memiliki Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (PSA) atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). TikTok hanya memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menegaskan, jika kehadiran TikTok memberikan dampak negatif dan tidak memberikan peluang bagi perbaikan, pemerintah harus berani melakukan pemblokiran atau menutup aplikasi itu.
“Toh, kita masih punya banyak platform e-commerce yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan UMKM," kata Heru kepada wartawan, Kamis (21/9).
Padahal, berdasarkam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menegaskan bahwa KP3A bidang PMSE tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan secara langsung.
Sesuai aturan, KP3A bidang PMSE hanya boleh melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen. Namun, TikTok Shop justru melakukan transaksi langsung, termasuk menyediakan fasilitas pembayarannya.
Menurut Heru, praktik penggabungan antara e-commerce dan media sosial menjadi social commerce seperti yang dilakukan oleh TikTok Shop telah menciptakan banyak masalah. Ia menyebutkan, pembayaran kepada UMKM yang telat dan banjirnya produk-produk impor semakin menyulitkan produsen dalam negeri.
Karena itu, Heru meminta pemerintah untuk semakin jeli melihat praktik lalu-lintas perdagangan antar negara melalui TikTok Shop. Sebab, bukan produk nasional yang dijual, melainkan banyak produk dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Pemerintah juga perlu mengatur untuk menjaga data pribadi masyarakat. Jangan sampai data pribadi masyarakat dianalisis menggunakan big data yang pada gilirannya berdampak terhadap masuknya produk-produk asing ke Indonesia.
"Kita harus berhitung secara lebih jeli lagi apa manfaat TikTok Shop di Indonesia dan apa mudaratnya. Kalau dampaknya adalah banyak produk dari luar yang masuk ke Indonesia dan melawan produk UKM kita, ini akan kontraproduktif dengan upaya pengembangan UKM di Indonesia," tegas Heru.
Sebelumnya, puluhan pedagang di Pasar Tanah Abang menuntut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki untuk menutup Tiktok Shop. Para pedagang beralasan, mereka tidak bisa bersaing dengan barang-barang yang dijual di Tiktok karena harganya terlalu murah. Protes para pedagang tersebut disampaikan saat Menteri Teten berkunjung ke pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (19/9) kemarin.
Teten sebelumnya mengakui ingin memisahkan antara fungsi media sosial dan e-commerce dalam platform terpisah. Menurutnya, Indonesia harus mencontoh Tiongkok yang berhasil melakukan akselerasi digital untuk melahirkan ekonomi baru sekaligus melindungi pasar domestik dengan ketat.
"Di China, platform digital tidak boleh monopoli. Media sosial dan dagang dipisah. TikTok sendiri di Tiongkok dipisah antara TikTok medsos-nya dan TikTok Shop-nya," ucap Teten dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR, Selasa (12/9) lalu.