Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Juni 2023 | 21.32 WIB

Jokowi Tunggu Hasil Kajian Mahfud MD Sebelum Teken Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

 
 

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

 
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan masih menelaah dan mempelajari terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menetapkan memperpanjang masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi mengaku belum memutuskan untuk mengeluarkan surat keputusan presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan KPK, yang semula empat tahun menjadi lima tahun.
 
"Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam Mahfud MD, ditunggu saja," kata Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (7/6).
 
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly sebelumnya mengungkapkan bahwa Menkopolhukam Mahfud MD akan meminta penjelasan MK, terkait putusan yang menetapkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK jadi lima tahun. Sebab, putusan itu saat ini tengah menjadi perdebatan publik.
 
"Saya dapat informasi, Pak Menkopolhukam akan bertanya, karena pak Menko kan mantan Ketua MK, akan bertanya kepada MK maksud putusan itu. Itu lebih fair," ucap Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5).
 
MK sebelumnya telah mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
 
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).
 
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," sambungnya.
 
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan pimpinan atau anggota lembaga lainnya dinilai telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. 
 
"Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama lima tahun," ucap Arief.
 
MK juga menilai, jika masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun, maka DPR mempunyai kewenangan untuk memilih pimpinan KPK sebanyak dua kali. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi independensi KPK.
 
 
"Kewenangan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan," pungkas Arief.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore