
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya Prof. Didik Endro Purwoleksono ditemui di kampus setempat, Kamis (1/12/2022). (ANTARA/Willi Irawan)
JawaPos.com-Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya Prof. Didik Endro Purwoleksono menyebutkan tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
HAM berat, kata dia, harus dilakukan secara sistematis dan terdapat serangan. "Berdasarkan analisis saya, HAM berat tidak bisa, bukan. Karena kalau HAM berat itu harus secara sistematis dan ada serangan. Di situ kan tidak ada, masa polisi menyerang masyarakat? Jadi pelanggaran HAM berat tidak mungkin terjadi," ujarnya di Surabaya pada Kamis (1/12).
Didik juga menyebut jika tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya dalam konsep pembunuhan berencana ada istilah hubungan kausalitas.
"Dalam pembunuhan berencana, itu harus ada niat. Ada rencana untuk melakukan pembunuhan, ini kan tidak mungkin polisi membunuh. Jadi, (pembunuhan berencana) ini tidak bisa juga," katanya.
Di sisi lain, Didik juga menyebut bahwa kasus di Stadion Kanjuruhan harus bisa dibuktikan, apakah penyemprotan gas air mata menjadi penyebab meninggalnya para korban. "Tetapi kalau melihat konstruksi dari kasus ini, teori kealpaan ini bisa diterapkan. Bisa jadi karena disemprot sehingga timbul kepanikan sehingga berdesak-desakan sehingga menyebabkan kematian," ucap dia. "Kita harus fair bahwa aparat menyemprotkan itu dalam rangka perlindungan diri mereka, ini harus digali oleh teman-teman kepolisian," ujarnya. (*)

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
