
Diskusi Komunitas Tentang Golkar di Jakarta Selatan, Kamis (21/6).
JawaPos.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshod (PT) pada angka 20 persen. Angka tersebut dinilai sudah sesuai dengan harapan mayoritas partai politik.
Anggota DPR dari Partai Golkar, Bobby A Rizaldi mengatakan, besaran angka tersebut untuk memperkuat sistem presidensial sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh presiden bisa didukung oleh parlemen.
"Sistem presidential threshold ini juga sudah dipakai di beberapa negara seperti Malaysia dan Turki,” kata Bobby dalam diskusi Komunitas Tentang Golkar di Jakarta Selatan, Kamis (21/6).
Sejumlah pihak menilai Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat Presidential Threshold bertentangan dengan Pasal 6 UUD 1945 yang mengatur syarat menjadi calon presiden dan Pasal 6A ayat 5 yang mengatur tata cara pemilihan presiden.
Bobby menegaskan, tidak ada hak-hak yang terbungkam karena siapapun masih berhak mencalonkan diri. Setiap orang berhak mencalonkan diri. Parpol pun berhak mencalonkan diri, meski dalam kehidupan bernegara terdapat regulasi yang harus dipatuhi.
"Mencalonkan diri dalam pemilu menggunakan APBN dan hal itu memiliki syarat administrasi. Untuk itu negara berhak menentukan,” tambah Bobby.
Kendati demikian, Bobby menuturkan, pihaknya tetap menyambut baik usulan judicial review Presidential Threshold. Apapun hasil keputusannya, Partai Golkar telah menyiapkan beberapa strategi menghadapi Pemilu 2019 mendatang.
“Kita kan ada formasi caleg itu DCT itu kan mulai September, komposisi ini akan memastikan bahwa kita mempunyai kekuatan elektoral siapapun capres dan cawapresnya. Kalau untuk penetapan capres cawapresnya ditetapkan secara formal yang akan kita lakukan lagi Rapimnas,” kata dia.
Sementara itu, pengamat politik Digipol Nurfahmi Budi Prasetyo mengatakan judicial review menandakan kemunduran demokrasi. Menurut pria yang akrab disapa Fahmi itu, demokrasi yang tidak dibangun secara prosedural dan substansial maupun konstitusional akan kembali ke zaman saat demokrasi amburadul.
“Cita-cita bersama reformasi salah satunya adalah penyederhanaan partai yang sudah dirintis oleh Bung Karno dan Pak Harto. Kita sudah menuju kematangan demokrasi. Jangan lagi mundur dengan adanya wacana judicial review,” kata Fahmi.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
