Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Mei 2021 | 18.16 WIB

97 Ribu PNS Fiktif Terima Gaji, Manajemen Kepegawaian Negara Amburadul

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (for JawaPos.com) - Image

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (for JawaPos.com)

JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut manajemen kepegawaian negara amburadul. Tudingan itu buntut dari adanya pembayaran gaji oleh negara terhadap 97 ribu pegawai negeri sipil (PNS) fiktif.

Menurut Guspardi, ada potensi terjadi persekongkolan sejumlah pihak dalam kasus dugaan pembayaran gaji terhadap puluhan ribu PNS fiktif itu. Di antaranya para penerima gaji dan yang membayarkan dan pada pembayaran iuran pensiun.

"Tidak bisa sendiri itu. Tiap bulan menerima gaji. Bisa saja dia berkolusi dengan institusi atau atasan yang bersangkutan," kata Guspardi kepada JawaPos.com, Rabu (26/5).

Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan, kasus pembayaran gaji terhadap 97 ribu PNS fiktif menunjukkan manajemen kepegawaian negara begitu lemah dan amburadul. Apalagi perkara tersebut sudah mencuat sejak 2014.

Dia mendesak pemerintah melakukan pengusutan atas temuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu. Setidaknya menjerat oknum pejabat yang memanfaatkan anggaran kesejahteraan PNS untuk kepentingan pribadi maupun instansi.

"Telusuri. Itu siluman namanya. Dia enggak PNS, tapi ter-update sebagai orang yang menerima gaji atas nama PNS. Ini kan sesuatu yang ganjil. Kenapa itu bisa," tegasnya dengan geram.

Selama ini, kata Guspardi, Komisi II DPR tidak pernah mendengar laporan dari Kementerian PANRB maupun BKN terkait 97 ribu PNS fiktif. Selanjutnya, Komisi II bakal menyiapkan agenda rapat bersama dengan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo atau BKN untuk mengkonfirmasi temuan tersebut.

"Ini pasti akan saya tanyakan nanti ketika rapat dengan Menteri PANRB, dengan BKN. Ini memalukan. Masa kita enggak mampu melakukan penataan terhadap PNS," pungkas anggota Baleg DPR itu.

Sebelumnya Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, isu 97 ribu PNS fiktif merupakan barang lama yang ditemukan ketika pendataan ulang PNS (PUPNS) 2014. Dia mengklaim jumlah tersebut terus berkurang karena sejumlah pegawai sudah melakukan verifikasi data ke BKN. Hingga saat ini masih ada data PNS yang belum terselesaikan.

Baca juga: Pemda Perlu Waspada Soal Klaster Wisata di Masa Lebaran

Paryono mengaku belum mendapat data terbaru terkait perkembangan pembaruan data 97 ribu PNS fiktif itu.

Menurut dia, BKN langsung membekukan status pegawai yang ada dalam data fiktif tersebut sehingga tidak bisa melakukan mutasi kepegawaian. "Konsekuensinya bagi mereka yang tidak ikut PUPNS, datanya kami bekukan sehingga mereka tidak bisa melakukan mutasi kepegawaian seperti kenaikan pangkat, pindah, pensiun," jelasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore