JawaPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2021-2026. Persetujuan ini dilakukan usai hasil fit and proper test Komisi XI, yang memilih Nyoman untuk di bawa ke Rapat Paripurna dan diambil keputusan.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum keputusan persetujuan Nyoman menjadi Anggota BPK, terlebih dahulu Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menyampaikan laporan perihal fit and proper test yang dilakukan pihaknya.
Menurut Dolfie, proses pemilihan untuk satu orang sebagai calon Anggota BPK RI di komisi XI DPR RI selesai dilaksanakan pada Kamis 9 September 2021. Kemudian dengan mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
“Berdasarkan hasil perhitungan suara terhadap 15 calon anggota DPR RI. Komisi XI menyepakati satu calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana memperoleh 44 suara dari jumlah total 56 suara,” kata Dolfie dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).
Setelah itu, selaku pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selanjutnya meminta persetujuan kepada Anggota DPR yang hadir. Semua pun menyetujuinya.
Sebagaimana diketahui, nama Nyoman Adhi disorot publik lantaran dianggap tidak memenuhi syarat untuk ikut pencalonan sebagai anggota BPK RI. Hal ini lantaran tidak memenuhi syarat dalam UU BPK Nomor 15/2006 pasal 13 yang menyebutkan setidaknya minimal dua tahun meninggalkan jabatannya di badan pengelola keuangan.
Nyoman Adhi pernah menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019.