JawaPos.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu terus meningkatkan strategi dalam pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Hal ini diungkapkan Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam peluncuran penilaian indeks efektivitas kinerja PPATK.
Sehingga diharapkan menjadi tolak ukur bagi PPATK dalam menuju kesiapan sebagai anggota FATF.
‘’Nilai Indeks Efektivitas tahun 2021 adalah 5,73 yang masuk dalam kategori efektif dan implementasi indeks efektivitas berdasarkan penilaian ultimate index adalah 6,89 yang telah berkategori efektif, namun masih diperlukan perbaikan minor pada beberapa aspeknya secara berkelanjutan,” kata Dian dalam keterangannya, Rabu (20/10).
Dian menegaskan, ukuran penilaian terhadap kinerja PPATK tidak dapat dijadikan ukuran terhadap kinerja pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia. Karena PPATK hanya merupakan subsistem.
Sebagai suatu sistem, rezim TPPU/TPPT di Indonesia akan sangat tergantung dari berfungsinya subsistem lain yaitu Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, dan Aparat Penegak Hukum.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia melalui PPATK memiliki komitmen yang sangat kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU TPPT di Indonesia.
Terlebih, sambung Dian, PPATK telah merumuskan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 dimana keberhasilan Sasaran Strategis PPATK adalah terwujudnya efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia. Kondisi keberhasilan tersebut akan diukur antara lain melalui Indeks Efektivitas Kinerja PPATK Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
‘’Penilaian Indeks Efektivitas kinerja PPATK 2021 merupakan bentuk monitoring dan evaluation tools secara periodik atas kinerja PPATK dalam mencapai serangkaian hasil yang ditentukan berdasarkan lingkup domestik dan internasional terhadap efektivitas implementasi upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT,” ucap Dian.
Indeks ini disusun mengacu pada tugas dan pokok fungsi PPATK sebagai focal point dalam rezim APU PPT sesuai dengan Undang-undang yang dipadankan dengan standar internasional FATF. Kegiatan ini didasari oleh upaya Indonesia yang masih berstatus sebagai observer dan bermaksud dan pada saat ini sedang dalam proses untuk menjadi anggota penuh FATF sehingga mendapatkan manfaat dalam bidang ekonomi, policy making dan hubungan internasional.
Indeks ini disusun oleh perwakilan para akademisi dan konsultan dari Ernest & Young serta tim dari Badan Pusat Statistik. Selama periode Agustus 2021, tim telah berhasil melakukan pengumpulan data secara nasional dengan menjangkau sekitar kurang lebih 1.269 responden dari berbagai kategori responden diantaranya Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum, Key Stakeholders dan 5 financial intelligent unit (FIU) Luar Negeri, di antaranya Australia, Singapura, Laos, Malaysia, dan Filipina.
“Atas keseluruhan rangkaian tersebut, tim pelaksana survei telah memperoleh pencapaian sebesar 63,4 persen dari 1.269 responden terdiri dari Pihak Pelapor, Lembaga Penegak Hukum,
Lembaga Pengawas dan Pengatur, serta Key Stakeholder lainnya, serta 11 FIU Luar Negeri dari ASEAN Plus Australia dan New Zealand dengan pencapaian response rate mencapai 77,5 persen,” ungkap Dian.