JawaPos.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari mendesak Pimpinan DPR RI untuk segera membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke rapat paripurna DPR RI untuk disetujui sebagai RUU usul DPR. Hal ini merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait upaya mempercepat pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang.
Terlebih saat ini, RUU PPRT masih tertahan di meja pimpinan DPR RI dan belum disampaikan ke Paripurna sejak 2020 lalu. Menurut Taufik, draft RUU Perlindungan PRT telah disetujui oleh mayoritas fraksi dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR RI pada 1 Juli 2020.
“RUU PPRT ini telah selesai dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Badan Legislasi DPR RI. Dengan adanya pernyataan tegas Presiden untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindungan PRT seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkan RUU ini,” kata Taufik kepada wartawan, Kamis (19/1).
Politikus Partai NasDem ini menegaskan, pihaknya sejak awal mendukung agar RUU PPRT disahkan menjadi Undang-Undang. Bahkan, Taufik menyebut Fraksi NasDem selalu mendorong agar RUU PPRT selalu masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
“Dalam setiap penyusunan Prolegnas Prioritas di tahun 2021 dan tahun 2022 hingga berlanjut hingga Prioritas 2023, melalui Fraksi NasDem, juga terus mendorong RUU Perlindungan PRT selalu dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas setiap tahunnya,” ucap Taufik.
Taufik menuturkan, setelah adanya pernyataan dukungan dari Presiden Jokowi diharapkan RUU PPRT segera dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disahkan.
“Saya harap dalam paripurna di masa sidang Januari-Februari ini mudah-mudahan RUU Perlindungan PRT ini segera menjadi usul inisiatif DPR dan kita bisa membahasnya bersama pemerintah,” papar Taufik.
Ia mengingatkan, RUU ini telah dinanti-nantikan oleh para pekerja rumah tangga yang selama ini tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang layak. Selain itu, RUU ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi para pemberi kerja, serta memberikan aturan yang tegas bagi penyalur kerja.
“Pentingnya mendorong RUU PPRT ini nantinya akan mengatur perjanjian kerja yang lebih berkekuatan hukum bagi pemberi kerja dengan PRT. Hal ini mencakup upah, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, hingga usia kerja,” pungkas Taufik.