Richard Dituntut 12 Tahun, Kejagung: Status JC Telah Terakomodasi

19 Januari 2023, 11:27:03 WIB

JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah mengakomodasi status justice collaborator (JC) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat dilakukan penuntutan. Kejagung menyebut tuntutan 12 tahun penjara diputuskan oleh jaksa atas banyak pertimbangan.

Justice collaborator telah terakomodasi dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa dapat tuntutan jauh lebih ringan dibanding Ferdy Sambo,” kata Kapuspemkum Kejagung, Ketut Sumedana di gedung Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Ketut menjelaskan, Richard digolongkan oleh jaksa sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan peran sebagai eksekutor. Dengan tuntutan 12 tahun, hukuman tersebut jauh lebih ringan dibanding Ferdy Sambo sebagai pelaku utama lainnya yang dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut hanya 8 tahun penjara karena dianggap bukan pelaku utama. Mereka tidak menyebabkan langsung tewasnya Yosua.

“Mereka hanya mengetahui rencana pemhunuhan tersebut, namun tidak berusaha mencegah,” jelas Ketut.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun. Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor.

Baca juga:

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Hal-hal yang memberatkan yakni erdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Sabik Aji Taufan

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads