Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Agustus 2018 | 03.47 WIB

Jejak Elite PPP Di Pusaran Kasus Korupsi RAPBN-P 2018

Ketua Umum PPP, Rommahurmuziy belum lama ini dipanggil KPK terkait kasus RAPBN 2018. Selain Rommy, ada politisi PPP lainnya yang dimintai keterangan. Yakni Sukiman dan Irgan Chairul Mahfuz - Image

Ketua Umum PPP, Rommahurmuziy belum lama ini dipanggil KPK terkait kasus RAPBN 2018. Selain Rommy, ada politisi PPP lainnya yang dimintai keterangan. Yakni Sukiman dan Irgan Chairul Mahfuz

JawaPos.com - KPK menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Amin Santono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018.


Tak hanya itu, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo juga turut menyandang gelar tersangka.


"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPR RI secara bersama-sama terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018," terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (5/5) malam.


Dalam dugaan awal kasus tersebut, sesuai dengan konpers yang disampaikan lembaga antirasuah pada bulan Mei, Amin menerima dugaan uang toal Rp 500 juta. Duit itu merupakan bagian dari komitmen fee yang dijanjikan pihak kontraktor terkait dua proyek.


Diduga penerimaan total Rp 500 juta merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari 2 proyek di Pemkab Sumedang. Totalnya sekitar Rp 25 millar (diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar).


Namun, perkara seorang kontraktor (penyuap) bernama Ahmad Ghiast, yang memberi uang suap pada Yaya dan Amin agar mulusnya proyek di Pemkab Subang, sudah masuk pada Pengadilan Tipikor. Pengadilan menuntut 3 tahun kurungan penjara.


Dalam tuntutan itu, Amin dan Yaya diduga menerima suap dari kontraktor bernama Ahmad Ghiast sebesar Rp 510 juta, agar mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran perimbangan sebesar Rp 25,8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2018.


"Ada dugaan kongkalikong (kerjasama) yang dilakukan oleh anggota DPR dan pejabat di daerah lain,” beber juru bicara KPK Febri Diansyah.


Perkara tersebut makin berkembang. Secara bergiliran KPK memanggil pejabat daerah yang diduga juga pernah mengirim proposal perihal anggaran daerah pada Amin Santono dan Yaya Purnomo, sebagai perantara untuk memuluskan juga jalannya anggaran daerah.


Dalam perkara ini, setidaknya ada 11 kepala daerah dan pejabat di daerah yang telah dipanggil sebagai saksi oleh KPK. Mereka adalah, Wali Kota Dumai Zulkifli, Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan, Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Labuhan Batu Utara Khaerudinsyah Sitorus serta Bupati Lampung Tengah Mustofa.


Hingga masuk pada digeledahnya tiga lokasi berbeda yang menyeret nama orang-orang di pusaran politik seperti Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, Anggota DPR RI Sukiman, dan Irgan Chairul Mahfuz.


Mencuatnya nama Wakil Bendum PPP Puji Suhartono imbas dari disitanya uang senilai Rp 1,4 Miliar saat pengeledahan yang dilakukan lembaga ini pada 26 Juli 2018.


Pemanggilan Rommy


Kemudian, berkembang informasi hingga penyidik KPK memanggil Ketum PPP Romahumurzy alias Rommy pada (20/8). Namun karena ada jadwal maka berhalangan hadir.


Rommy lantas memenuhi panggilan KPK pada tersebut Kamis (23/8) lalu. Alasan pemanggilan Rommy guna menelusuri dana suap perimbangan daerah juga barbuk yang disita tim KPK.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore