JawaPos.com – Sebanyak 27 exit toll di wilayah Jawa Tengah (Jateng) akan ditutup selama 24 jam penuh pada 16–22 Juli. Itu dilakukan dalam rangka pengetatan mobilitas warga. Periode 16–22 Juli itu juga berbarengan dengan menjelang sampai sesudah libur Idul Adha.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, penutupan tersebut dilakukan karena Jateng merupakan episentrum masyarakat yang bertujuan mudik maupun bentuk kegiatan mobilitas lainnya. Bukan hanya exit toll yang diperketat, melainkan juga 244 penyekatan checkpoint. ”Kita perketat kembali dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat di wilayah kita,” ungkapnya seperti dilansir Jawa Pos Radar Semarang kemarin (13/7).
Kapolda menegaskan, mereka yang diizinkan masuk tol hanya yang benar-benar bekerja di sektor esensial dan kritikal. Selain itu, harus membawa persyaratan administrasi seperti yang diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Misalnya, menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil swab antigen negatif.
”Dari Jakarta dan Jatim tidak bisa masuk ke Jateng, kecuali yang termasuk dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Intinya, masyarakat yang akan menuju wilayah Jateng kita perketat dengan itu,” tegasnya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombespol Rudy Syafiruddin menambahkan, pihaknya telah menggencarkan sosialisasi penutupan itu mulai kemarin (13/7). Bukan hanya exit toll, tambah Rudy, titik lain di luar jalan tol juga akan ditutup. Termasuk akses keluar masuk jalan arteri.
”Jalan arteri akan kita tutup seluruhnya. Termasuk jalur tikus. Semua Kapolsek diarahkan melakukan rangkaian kegiatan untuk menutup jalur tikus. Keluar masuk Jawa Tengah kita tutup,” bebernya.
Aturan Menyeberang di Ketapang–Gilimanuk
Kementerian Perhubungan memberlakukan pengetatan terhadap penyeberangan penumpang di rute Ketapang–Gilimanuk. Mulai hari ini pukul 18.00 WIB, orang maupun kendaraan penumpang serta kendaraan pribadi dilarang untuk menyeberang.
Secara terperinci, penyeberangan orang dan kendaraan pribadi tersebut dilarang pada pukul 19.00–06.00 WIB di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Lalu pukul 20.00–07.00 Wita di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, larangan tersebut berlaku mulai hari ini (14/7) hingga selesainya PPKM darurat. Budi memastikan, pada waktu tersebut, kendaraan logistik akan tetap dilayani dan dapat beroperasi penuh.