JawaPos.com – Politikus Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menyoroti aturan kewajiban tes Covid-19 bagi para penumpang pesawat udara dan kapal laut. Menurutnya hal itu dinilai berlebihan dan membebani masyarakat.
Menurut Bambang, aspek biaya yang menjadi beban dan menyita waktu juga tidak menjamin penumpang tersebut terbebas dari virus Covid-19 saat menggunakan sarana dan prasarana transportasi.
“Soal itu menurut saya harus dievaluasi. Karena itu tidak beralasan bahkan sangat membebani biaya dan menyita waktu,” ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (12/6).
Mantan Anggota Komisi V DPR ini menambahan berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas (SEGT) 7/2020, bahwa salah satu persyaratan calon penumpang transportasi umum baik laut dan udara untuk perjalanan harus uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari dan uji rapid test yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Kebijakan SEGT 7/2020 itu akan tidak efektif jika semua petugas yang ada di pelabuhan laut maupun udara tidak melaksanakan test PCR setiap 3 sampai 7 hari untuk bebas Covid-19.
“Maka SEGT 7/2020 yang diberlakukan untuk penumpang menjadi tidak ada manfaat. Sebab, para calon penumpang moda transportasi akan berinteraksi dengan sumber daya manusia dan infrastruktur terminal tersebut,” katanya.
Bambang menegaskan transportasi sangat penting dalam perekonomian di dalam negeri. Sehingga tidak boleh ada peraturan yang memberatkan masyarakat. Dari informasi yang didapatnya tes swab PCR berkisar Rp 1.5 juta. Bahkan ada yang mencapai Rp 6.5 juta.
Saksikan video menarik berikut ini:
“Biaya tes Covid-19 secara mandiri relatif mahal,” ungkapnya.
Selain itu, Bambang mengatakan, Presiden Jokowi sudah siap untuk memberlakukan new normal atau tatanan kehidupan normal baru. Sehingga tidak relevan masih adanya SEGT 7/2020.
“Saat ini Presiden Joko Widodo sudah bersiap menerapkan New Normal. Maka kebijakan Gugus Tugas tersebut seharusnya telah dicabut. Apalagi sebagian besar kota besar di Indonesia sudah menyandang predikat zona merah dan bahkan hitam,” pungkasnya.