JawaPos.com – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Tim penyidik KPK mendalami aliran uang dari Azis kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
“Hari ini (11/10/2021) Tim Penyidik telah memeriksa rersangka AZ untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, tim penyidik KPK mencecar Azis terkait pemberian uang kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Pemberian uang itu untuk mengurus penanganan perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Tersangka AZ dikonfirmasi diantaranya terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada Stepanus Robin melalui rekening bank milik pihak lain,” tegas Ali.
Usai menjalani pemeriksaan, Azis yang keluar dari ruang penyidik KPK sekitar pukul 15.07 WIB memilih bungkam. Dia yang mengenakan rompi oranye itu memilih bungkam dari pertanyaan awak media.
Dalam perkaranya, mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis menjanjikan uang senilai Rp 4 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Tetapi yang baru terealisasi sejumlah Rp 3,1 miliar.