JawaPos.com – Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf, menyayangkan pencabutan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Bukhori mengatakan, setidaknya terdapat beberapa catatan kritis Fraksi PKS terkait keputusan pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR yang sepakat mengeluarkan RUU tersebut dari prolegnas prioritas 2021.
Pertama, kondisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang diametral berpotensi melemahkan kesatuan NKRI dan kerukunan masyarakat.
“Sistem presidential treshold dengan ambang batas tinggi terbukti tidak sesuai dengan Original Intent atau maksud asli dari UUD 1945. Sebab, sistem ini menghalangi kesempatan kita untuk memilih kader terbaik bangsa karena pada akhirnya kontestasi terbatas pada 2 paslon semata,” ujar Bukhori kepada wartawan, Kamis (11/3).
Konsekuensinya, sambungnya, pembelahan sosial rentan terjadi. Bahkan, nuansa ketegangan itu masih bisa kita rasakan sampai sekarang sebagai ekses dari Pemilu 2019 silam. Oleh karena itu, dibutuhkan penyempurnaan mendasar terhadap sistem pemilu eksisting melalui revisi karena secara sosiologis sangat tidak sehat untuk memelihara iklim kerukunan bangsa, ungkapnya.
Kedua, Bukhori memandang sistem pemilu juga turut menentukan desain kepemimpinan nasional. Ia menjelaskan, penurunan presidential treshold melalui revisi UU Pemilu akan membuka ruang lebih luas untuk lahirkan banyak pemimpin segar. Hal ini senada dengan kehendak masyarakat yang menginginkan pemimpin yang berkualitas dan demokratis.