
Warga beraktivitas di wilayah karantina saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Paseban, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh prov
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga skala terkecil yaitu, RT dan RW. Pelanggar protokol kesehatan selama pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro bakal dikenakan sanksi.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal menjelaskan, sanksi denda bukan jadi tujuan utama PPKM Mikro. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan kearifan lokal.
"Kami bukan tujuannya mengumpulkan denda sehingga jadi PAD (pendapatan asli daerah) sendiri," ujarnya dalam acara diskusi secara virtual, Rabu (10/2).
Syahrizal memaparkan, terdapat 98 persen kabupaten atau kota telah membuat peraturan daerah terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Mikro berlangsung. Selain itu, peningkatan disiplin protokol kesehatan di tingkat desa dibuat melalui peraturan desa.
"Desa tidak bisa memberikan sanksi pidana, tapi bisa berupa sanksi sosial atau denda," jelasnya.
Pihaknya menjamin disiplin dan sanksi tidak akan menyalahi wewenang. Sebab, unsur kelurahan atau desa yang dilibatkan di pos komando (posko) Covid-19 memiliki fungsi pembinaan.
"Sanksi ada tapi kita tidak pernah meletakkan sanksi di halaman depan. Selalu di halaman belakang," tegasnya.
Seperti diketahui, pemerintah membentuk pos komando (posko) tangguh Covid-19 di tingkat kelurahan atau desa. Salah tugas posko Covid-19 adalah mengubah perilaku masyarakat guna menekan penularan virus korona.
Pembentukan posko ini bertujuan untuk menguatkan koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebab, kasus Covid-19 masih terus bertambah sehingga perlu langkah tepat untuk menekan penularan.
https://www.youtube.com/watch?v=uSOJkqVqflI

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
