Kisruh PB Djarum vs KPAI, Wiranto: Akan Ada Konsep Baru

9 September 2019, 17:56:07 WIB

JawaPos.com – Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI), Wiranto menegaskan bahwa kisruh antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan PB Djarum telah menemui titik terang. Mulai 2020 nanti akan ada konsep baru terkait ajang pencarian bakat bibit bulu tangkis tersebut.

“Udah selesai, sampai 2019 lanjutkan. Nanti ada satu konsep baru, sudah ada pembicaraan,” kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/9).

Namun, Wiranto belum mau membeberkan konsep baru tersebut. Dia hanya meminta agar hal ini tak perlu diributkan terus menerus.

“Ini kan masalah pembinaan bulu tangkis Indonesia, kenapa kisruh. Semua bisa dibicarakan dengan baik. Ya, ada kesadaran kedua belah pihak. Yang satu ini merasa (pembinaan usia dini bulu tangkis, Red) penting untuk ke depan, yang satu lagi tidak mau ada badan yang memanfaatkan anak-anak sebagai sebagian dari kampanye rokok. Gitu aja susah, sudah selesai,” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise akan menindaklanjuti persoalam ini. Ia akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Kesehatan serta beberapa kementerian terkait lainnya untuk mencari jalan keluar.

“Kita harus koordinasi lagi kira-kira dengan cara apa sehingga anak-anak ini tetap mendapatkan hak-hak mereka,” kata Yohana.

Yohana menjelaskan, ada dua peraturan yang diduga dilanggar oleh PB Djarum. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Pasal 35 Ayat (1) huruf c diatur pengendalian promosi produk tembakau dilakukan dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.

Sedangkan Pasal 37 berbunyi sponsor industri rokok hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk citra merek produk tembakau.

“Ini sudah melanggar hak anak dan kami pemerintah tetap tegas. Ada dua undang-undang dibalik itu dan mereka harus tunduk dengan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai memperalat anak-anak untuk bisnis,” jelas Yohana.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Sabik Aji Taufan

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads