PPKM Mikro Diperketat, Pemda Tambah Kapasitas RS

8 Juli 2021, 11:26:57 WIB

JawaPos.com – Antisipasi lonjakan kasus Covid-19 juga dilakukan di luar Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah meminta pemda agar meningkatkan kapasitas RS khusus Covid-19 menjadi 40 persen.

Saat ini, secara nasional, rata-rata tempat tidur di RS untuk Covid-19 28 persen dari kapasitas. Daerah Jawa-Bali rata-rata 31 persen dan luar Jawa-Bali 19 persen dari kapasitas. ”Sehingga sekarang didorong untuk mencapai target Kemenkes agar dinaikkan ke 40 persen dari kapasitas. Sekaligus ditingkatkan kesiapan tenaga kesehatan, obat-obatan, dan peralatan kesehatannya,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemarin (7/7).

Permintaan ke pemda tersebut seiring dengan keputusan pusat untuk memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di luar Jawa-Bali. Pengetatan itu berlaku hingga 20 Juli. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan penerapan PPKM darurat Jawa-Bali.

Pengetatan PPKM mikro di luar Jawa-Bali diberlakukan pada 43 kabupaten/kota di 20 provinsi. Ke-43 kabupaten/kota memiliki level asesmen 4. Selain penambahan kapasitas RS, kata dia, poin penting pengetatan itu adalah penurunan mobilitas masyarakat. ”Mobilitas masyarakat diperketat sehingga malam tidak ada kegiatan. Seluruh kegiatan masyarakat dihentikan pukul 5 sore,” ujarnya.

Bukan hanya itu, kegiatan yang memicu kerumunan juga harus dilarang. Kegiatan kumpul kemasyarakatan, baik untuk hajatan, pembelajaran, maupun peribadatan, ditiadakan.

Pemerintah pusat mendorong setiap daerah untuk mematuhi standar testing Covid-19 dari WHO. ”Pada PPKM mikro ini, target jumlah minimal testing harian sudah ditetapkan. Jadi, tidak ada daerah yang (nanti) mengurangi jumlah testing untuk menekan positivity rate-nya. Selain itu, harus dimonitor kontak erat (tracing) karena varian Delta ini menyebar lebih cepat,” paparnya.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : dee/lum/mia/far/tyo/idr/c19/fal

Saksikan video menarik berikut ini:

Alur Cerita Berita

Lihat Semua

Close Ads