Berdasar Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, ada 13 negara yang disebut terdapat transmisi komunitas Omicron. Negara-negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan, alasan pemerintah mempersingkat masa karantina karena mempertimbangkan kajian masa inkubasi varian Omicron dari varian Delta.
”Kebijakan ini melalui kajian masa inkubasi varian Omicron yang lebih singkat dibandingkan Delta, yakni 3 sampai 5 hari,” terang Jodi.