JawaPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melihat adanya kebohongan dari kesaksian Bripka Ricky Rizal terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim menilai cerita yang disampaikan oleh Ricky tidak masuk akal.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bahkan sempat menegur Ricky agar bercerita jujur. Hakim mengingatkan jika ada keluarga Ricky yang dikorbankam jika menytupi fakta.
“Kamu berkorban masa depan anak-anakmu untuk nutupin ini semua, sampai hari ini kamu masih nutupin kayak gini. Seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu, dari tadi saya diemin aja cerita kamu. Saya tahu kapan kamu bohong, kapan enggak. Cerita kamu nggak masuk di akal semua. CCTV jelas, bukti CCTV jelas. Bagaimana kamu bercerita seperti itu, tapi di sisi lain kamu bisa ketika diperiksa di Provos bisa menceritakan detail apa yang terjadi, itu kan nggak masuk di akal,” kata Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).
“Cobalah kamu ingat anak istrimu. Mereka di sana mendoakan semoga kamu bisa mendapatkan keringanan, tapi dengan begini kamu mencoba mengaburkan semua peristiwa itu. Saya ingatkan kepada saudara, saya ndak butuh pengakuan saudara karena dari awal jelas, kasus ini terbuka bisa sampai lanjut persidangan ini, karena kesaksian dari Eliezer. Bukan kesaksian dari saudara. Tapi kalau cara mu berbohong seperti ini, saya cuma ingetin saudara kasihan anak istrimu di rumah paham?,” sambungnya.
“Paham yang mulia,” jawab Ricky.
Hakim menilai, Ricky masih berusaha mengaburkan peristiwa yang sesungguhnya terjadi. Terlebih, dalam pengakuannya saat diperiksa Propam Polri juga Ricky mengikuti skenario Ferdy Sambo.
“Kamu menutupi segala sesuatu yang sudah terjadi, masih kamu tutupin di persidangan ini. Kalau saudara bercerita begitu, bagaimana saudara bercerita di depan Provos, skenario seperti itu. Bahwa saudara menghindar saat saudara Richard menembak-nembak dengan Yosua. Bagaimana saudara bisa bercerita seperti itu?. Dari awal saudara sudah tahu skenarionya seperti ini,” ucap Wahyu.
“Dari peristiwa saudara meninggalkan rumah Magelang sampai di rumah Saguling, itu cerita saudara sudah tidak masuk di akal. Kami mengingatkan keterangan saksi-saksi lain. Saudara ini hanya bersaksi untuk mereka berdua. Tapi seolah-olah saudara ingin tidak terlibat. Saudara nggak tahu apa-apa, kalau ngomong kaya gitu seharusnya dari awal saudara ngaku ini loh faktanya seperti ini, tapi kan saudara ikut membuat skenario ini, benar nggak?,” tambahnya.
“Siap, jadi saya sampaikan yang mulia untuk skenario disampaikan bapak juga di Provos yang mulia,” jawab Ricky.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.