Diduga Terlibat Perkara di KPK, Imigrasi Cegah Dua ASN Ditjen Pajak

4 Maret 2021, 16:26:06 WIB

JawaPos.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan terhadap enam orang, dua diantaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kedua ASN Ditjen Pajak itu berinisial APA dan DR.

Sementara itu empat orang lainnya yang juga dicegah ke luar negeri berinisial RAR, AIM, VL dan AS. Keenam orang itu dicegah karena diduga terlibat dugaan korupsi.

“Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta empat orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021,”kata Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Kamis (4/3).

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Surat pencekalan ke luar negeri itu dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini,” ucap pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri.

Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri itu. Dia menegaskan, langkah itu ditempuh untuk kepentingan proses penyidikan yang saat ini dilakukan KPK.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads