JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya terbuka terhadap penuntasan masalah truk kelebihan muatan dan over dimensi (over dimension over load/ODOL). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan, perlu kolaborasi kementerian dan lembaga untuk menuntaskannya. Sehingga ada wacana penerbitan Instruksi Presiden (Inpres).
Komitmen keterbukaan dan pelibatan banyak pihak dalam menyelesaikan masalah ODOL itu, disampaikan Hendro saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi V DPR pada Rabu (1/2). Dia mengakui pelibatan banyak pihak itu penting. Mengingat sulitnya menyelesaikan masalah ODOL selama ini.
“Cara menyelesaikan ODOL itu tidak semudah membalikkan telapak tangan,”tuturnya. Sebaliknya konsep penyelesaian ODOL itu harus secara holistik atau menyeluruh.
Hendro mengatakan, Kemenhub telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan ahli-ahli transportasi, akademisi, pengamat transportasi, pengamat publik baru-baru ini. FGD itu bertujuan untuk menghimpun pendapat-pendapat dari berbagai pihak tadi, untuk menemukan poin-poin terkait penyelesaian ODOL.
Ibarat tombak, kata Hendro, dalam penyelesaian ODOL ini, Polri dan Perhubungan Darat itu hanya di ujungnya saja. Tapi, lanjutnya, tekanan dari pihak lainnya luar biasa.
“Karenanya, dalam penyelesaian ODOL ini kami sudah rencana membuat roadmap jangka pendek, jangka sedang dan jangka menengah,” jelasnya. Dia menegaskan roadmap itu bukan tanggung jawab dari Perhubungan Darat Kemenhub saja. Tetapi semua kementerian terkait lainnya. Seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, terus Apindo.
Jadi, menurut Hendro, membersihkan ODOL itu bukan hanya dari penegakan hukum saja. Dia menuturkan penegakan hukum itu dilakukan hanya untuk menjalankan pasal 169 dan 307 Undang-Undang Lalu Lintas. Di dalam pasal itu disebutkan, seorang pengemudi yang menggunakan kendaraan yang melebihi muatan itu dikenakan pelanggaran.
Hanya saja, Hendro berjanji penyelesaian masalah ODOL ini akan melibatkan semua stakeholder. Pada tanggal 7 Februari nanti, Kemenhub akan mengundang semua kementerian terkait, termasuk Apindo, Aptrindo, pengamat transportasi.
“Kami ingin mendapatkan pendapat dari semua stakeholder terkait kebijakan Zero ODOL. Kan yang sampai hari ini yang tidak sependapat dengan Zero ODOL atau penindakan ODOL adalah Kementerian Perindustrian dan Apindo,” ungkapnya.
Dia juga mengutarakan akan melakukan rollback terhadap kesepakatan dari Apindo dan Kementerian Perindustrian tentang ODOL pada beberapa waktu lalu. Di mana, Zero ODOL ini akan dimulai secara bertahap, dari 30 persen, 20 persen, sampai di 2023 itu 5 persen.
“Nah, kita akan rollback lagi tentang kesepakatan itu. Karena waktu itu saya tanya tentang action plan-nya bagaimana, road map-nya bagaimana, sampai hari ini tidak bisa memberikan dan itu akan saya minta ketika ada keinginan untuk menata bersama tentang ODOL,” ujarnya.
Seandainya Kemenhub nanti tidak mempunyai kemampuan untuk mengkoordinasikan antar kementerian terkait, Hendro mengatakan, mereka melemparkan penyelesaian masalah ODOL ini kepada Menteri Koordinator, untuk bisa mengkoordinasikannya. “Karena ada juga pendapat, karena ini melibatkan semua kementerian, bagaimana kalau masalah ODOL ini diangkat menjadi Inpres,” jelasnya.
Ada pendapat yang seperti itu untuk bisa mengatur semuanya tentang angkutan-angkutan over dimensi.