Satgas Tekankan Pentingnya Karantina Guna Cegah Varian Omicron

3 Januari 2022, 11:08:31 WIB

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 26 Tahun 2021, karantina berlaku 14 hari khusus bagi pelaku perjalanan internasional dari 13 negara yang meliputi Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namimbia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark. Kemudian karantina selama 10 hari bagi mereka yang di luar dari negara-negara itu.

“Seminggu ini sudah dilakukan penyiapan mulai kedatangan, perjalanan, tempat karantina dan lain-lain. Saat ini sudah tersedia 1.900 tempat tidur dan bisa ditingkatkan sesuai kebutuhan,” pungkas Suharyanto.

Editor : Eko Dimas Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads