JawaPos.com – Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat yang akan berlangsung besok 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Selama kebijakan berlangsung, jam operasional mal khususnya tenant supermarket, apotik, dan food and beverage sepanjang delivery boleh buka hingga pukul 17.00 waktu setempat.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia APPBI DPD DKI Ellen Hidayat mengatakan, pihaknya meminta sejumlah kebijakan insentif pajak untuk mengurangi beban perusaahan selama operasional mall tidak dalam kondisi normal.
“Kepada Pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan pengurangan besaran PBB, meniadakan pajak PB1 untuk resto, reklame dan pajak parkir. Sementara, kepada pemerintah pusat kami berharap dapat ditiadakannya PPH final 10 persen sewa yang ditanggung pihak pusat belanja, Pengurangan tarif PLN dan GAS serta mohon diberikan subsidi bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bergerak di pusat belanja,” ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (2/7).
Sebab, Ellen mengaku, terdapat kerugian besar selama sejumlah tenant terpaksa tutup dalam mengikuti aturan pemerintah. Seperti, misalnya saja terkait AC sentral dan memakai chiller yang berkapasitas besar, sehingga memang sangat tidak efisien dari segi biaya operasional.
Namun, pihaknya juga terpaksa harus beroperasional sebagian sesuai peraturan yang sudah diterbitkan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih membutuhkan produk esensial dan kebutuhan sehari-hari, sehingga kebutuhan masyarakat masih dapat dipenuhi.
Ellen menambahkan, sejak Covid-19 merebak di Indonesia, pusat belanja sudah mengalami berbagai dampak dari peraturan PSBB dan juga berbagai PPKM serta pembatasan lainnya, sehingga daya tahan pusat belanja juga sudah sangat melemah.
“Kerugian sudah sangat besar karena biaya operasional sebuah pusat belanja cukup besar, di samping pusat belanja juga masih harus memberikan discount kepada para tenant sesuai dengan kemampuannya agar para tenant juga masih bisa bertahan dan membuka lapangan kerja. Namun mirisnya di luar pusat belanja masih banyak bisnis masyarakat yang tidak menerapkan prokes dengan lengkap dan tepat,” pungkasnya.