
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pidatonya dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Gelombang protes buruh kembali memanaskan Kota Bandung. Ribuan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh "mengepung" Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Rabu (18/2).
Aksi besar-besaran ini merupakan bentuk pengawalan langsung terhadap gugatan hukum atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Buruh menilai, kebijakan tersebut cacat prosedur dan mengabaikan aspirasi daerah.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, langkah hukum ini diambil karena Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM dianggap melangkahi rekomendasi yang telah disusun oleh para kepala daerah di tingkat Kabupaten dan Kota.
"Aksi ini berkaitan dengan gugatan buruh ke PTUN terhadap Gubernur Jawa Barat yang menetapkan Upah Minimum Sektoral tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sebelumnya diusulkan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," tegas Said Iqbal, Rabu (18/2).
Para buruh mendesak PTUN untuk menyatakan bahwa Gubernur telah melampaui kewenangannya saat menerbitkan SK Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 pada akhir Desember lalu. Menurut mereka, penetapan upah seharusnya bersifat mutlak berdasarkan hasil pembahasan tripartit antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Konflik pengupahan ini tidak hanya soal angka, tapi juga soal kepatuhan terhadap mekanisme hukum. Dalam petitum gugatannya, pihak buruh meminta majelis hakim untuk mengambil langkah tegas.
Terdapat tiga poin utama yang diminta buruh kepada hakim PTUN:
- Menyatakan SK Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 batal atau tidak sah.
- Memerintahkan Gubernur untuk mencabut surat keputusan tersebut.
- Menerbitkan keputusan baru mengenai UMSK 2026 yang wajib merujuk pada rekomendasi resmi Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat.
"Pada intinya, kami meminta agar PTUN memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan baru tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota di Jawa Barat," jelas Said Iqbal.
Buruh Kritik KDM: Jangan Hanya Sibuk Konten
Langkah turun ke jalan ini disebut sebagai akumulasi kekecewaan buruh setelah berbagai aspirasi di Istana Negara hingga DPR RI seolah menemui jalan buntu. Kebijakan sepihak ini dinilai berdampak langsung pada merosotnya daya beli pekerja.
Said Iqbal melontarkan kritik pedas yang ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan di Jawa Barat agar lebih peka terhadap nasib rakyat kecil ketimbang media sosial.
"Kami meminta Gubernur Jawa Barat tidak hanya sibuk membangun pencitraan melalui konten, tetapi benar-benar merespons aspirasi para buruh dan memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada keadilan upah," imbuh Said Iqbal.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
