Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Desember 2025 | 18.26 WIB

Nadiem Makarim Bantah Diuntungkan Rp 809 Miliar dari Kasus Chromebook, Pengacara: Justru Kekayaannya Merosot 51 Persen

Ekspresi Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menjalani pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Istimewa) - Image

Ekspresi Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menjalani pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Istimewa)

JawaPos.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kliennya memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar dalam kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Dodi menegaskan, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan menyesatkan, karena Nadiem sama sekali tidak menerima keuntungan pribadi dari perkara yang tengah diproses secara hukum.

“Tuduhan terhadap Mas Nadiem yang mendapat keuntungan Rp 809 M jelas salah. Mas Nadiem tidak diuntungkan sepeserpun,” kata Dodi dalam keterangannya, Rabu (17/12).

Ia justru menyebut, selama menjabat sebagai menteri, kondisi keuangan Nadiem mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan sebelum masuk kabinet.

“Selama menjabat Menteri, Mas Nadiem justru kekayaannya merosot 51 persen,” ujarnya.

Dodi menjelaskan, angka Rp 809 miliar yang muncul dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa lain tidak dapat diartikan sebagai keuntungan pribadi Nadiem, karena nilai tersebut berkaitan dengan aktivitas korporasi.

“Nilai Rp 809 M yang dituduhkan dalam dakwaan pada sidang tiga terdakwa lain bukan keuntungan pribadi, melainkan transaksi korporasi yang tidak ada kaitannya dengan Mas Nadiem secara individu,” tegasnya.

Selain itu, Dodi juga meluruskan isu terkait investasi Google yang kerap dikaitkan dengan kebijakan di Kemendikbudristek. Menurutnya, investasi tersebut terjadi jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

“Di lain sisi, isu investasi Google pun sering disalahpahami. Investasi tersebut terjadi pada 2018, jauh sebelum Mas Nadiem menjabat,” jelas Dodi.

Ia menambahkan, penambahan saham Google pada 2020 merupakan keputusan bisnis murni yang dilakukan untuk menyesuaikan kepemilikan akibat masuknya investor lain.

“Penambahan saham di 2020 adalah langkah bisnis Google untuk menyesuaikan porsi kepemilikannya yang menyusut akibat masuknya investor lain, yang total investasi yang diterima oleh PT AKAB dari seluruh investor mencapai lebih dari 9 miliar USD,” tuturnya.

Dodi menegaskan, tidak ada keterkaitan antara penambahan kepemilikan saham Google dengan kebijakan apa pun di Kemendikbudristek, sehingga tuduhan terhadap Nadiem harus dilihat secara objektif dan berdasarkan fakta.

“Penambahan kepemilikan saham Google bukan terkait kebijakan apa pun di Kemendikbudristek. Penting untuk melihat fakta secara utuh, dan pembuktian yang jelas terhadap tuduhan yang dilayangkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut menerima keuntungan sebesar 809.596.125.000 atau Rp 809 miliar dari proses pengadaan laptop Chromebook, selama menjabat pada 2020-2022.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; bersama dengan dua terdakwa lainnya Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12).

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore