Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Mei 2023 | 15.30 WIB

Paman David Ozora Unggah Foto Mario Dandy di Kantin Rutan Cipinang, Ditjen PAS Kemenkumham: Itu Hoaks!

Foto diduga Mario Dandy berpose di kantin Rutan Cipinang yang viral di media sosial. Ditjen PAS Kemenkumham memastikan hal itu hoaks. - Image

Foto diduga Mario Dandy berpose di kantin Rutan Cipinang yang viral di media sosial. Ditjen PAS Kemenkumham memastikan hal itu hoaks.

JawaPos.com - Isu Mario Dandy Satriyo, 20, diperlakukan istimewa di Rutan Cipinang semakin deras. Terbaru, sebuah foto beredar di media sosial saat pria yang dinarasikan Mario Dandy tengah berpose dengan sejumlah orang diduga sesama warga binaan di kantin Rutan Cipinang.

Dalam foto itu, seorang pria yang diduga Mario Dandy mengenakan jersey Manchester United bertulis AON. Tampak Mario dikelilingi beberapa pria bahkan salah satunya ada yang mengenakan tanda pengenal.

Foto itu diunggah Paman David Ozora, Alto Luger melalui akun Twitter-nya. Alto membagikan bukti foto Mario Dandy dikelilingi oleh banyak pria yang diduga terdapat petugas Rutan Cipinang.

Alto menarasikan foto itu bahwa anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu tengah meminta perlindungan selama berada di Rutan.

“Minta perlindungan siapa di Cipinang hai Mario? #KawalDavid,” ujar Alto, seperti dikutip Pojoksatu.id (Jawa Pos Group) dari Twitter @AltoLuger, Selasa (30/5).

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) membantah.“Itu hoaks, tidak benar,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.

Rika menambahkan, jika foto yang beredar di media sosial tidak benar. Sebab, baik Mario dan Shane Lukas ditempatkan di sel selama 14 hari.

“Dipastikan itu hoaks, tidak benar. MDS dan SLR di tempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya,” jelasnya.

Disinggung soal fasilitas yang diduga dinikmati Mario, Rika juga membantah. Ia menjelaskan bahwa tahanan baru belum diperbolehkan mendapatkan fasilitas komunikasi dan alat komunikasi lainnya selama proses Mapenaling yakni selama 14 hari.

“Fasilitas komunikasi diberikan oleh pihak Rutan, termasuk video call. Tapi untuk Mario dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut,” jelas Rika.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore