JawaPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memutus bersalah tiga terdakwa pembongkaran pembatas jalan di Kapuk Indah, Penjaringan, Jakarta Utara. Ketiga terdakwa, yakni Julio, Husni Harefah, dan Iming Tesalonika Maknawan dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana dan melawan hukum.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana bersama-sama secara sengaja dan melawan hukum," tukas Ketua Majelis Hakim, Aloysius Bayu Adji, Kamis (25/5).
Ketiga terdakwa, masing-masing Julio, Husni Harefah, dan Iming Tesalonika Maknawan dijatuhi vonis berbeda antara 3 hingga 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 11 bulan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam putusannnya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan yang mengakibatkan kerugian terhadap orang lain atau saksi korban.
Sementara, hal meringankan, yakni bahwa ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya serta berjanji tak akan mengulangi di kemudian hari.
Menyikapi vonis tersebut, Antonius Mon Safendy selaku kuasa hukum Chandra dan Emilia mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan Julio, Husni Harefah, dan Iming Maknawan Tesalonika bersalah.
Kendati demikian Antonius menyayangkan efek jera kepada pelaku dan rasa keadilan terhadap korban tidak terwakili dalam putusan tersebut.
"Pertama kami hormati putusan majelis hakim. Hanya kami sayangkan majelis hakim seharusnya mempertimbangkan kerusakan yang mereka lakukan bersama-sama dengan membawa orang dalam jumlah banyak," ucap Antonius seusai persidangan.
Padahal menurut Antonius, fakta persidangan sesungguhnya mengungkap rangkaian intimidasi maupun teror yang dilakukan oleh ketiga terdakwa sebelum peristiwa perusakan atau pembongkaran pembatas jalan.
"Terdakwa mengakui itu di muka persidangan. Seharusnya (vonis) lebih berat atau setidaknya sesuai tuntutan JPU," tukas Antonius, berharap JPU melakukan banding atas vonis tersebut.
Adapun rincian vonis terhadap para terdakwa antara lain, Yusni disanksi pidana penjara 3 bulan 9 hari, Julio divonis penjara 4 bulan 26 hari, seta Iming penjara 4 bulan 24 hari.
Vonis tersebut sekaligus membebaskan ketiga terdakwa yang telah menjalani masa kurungan (dipotong masa tahanan) selama proses hukum ini berlangsung.
JPU sendiri belum bersikap terhadap vonis hakim dan akan menimbang serta memutuskannya dalam satu minggu ke depan.
Artikel Terkait
Ruko yang Makan Bahu Jalan Akhirnya Dibongkar, Fungsinya Akan Dikembalikan
Alasan Pemilik Ruko di Pluit Dirikan Bangunan yang Makan Bahu Jalan
Komisi VI DPR RI Komentari Pembongkaran Ruko Niaga Pluit yang Berdampak ke Pasar Tumpah