Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 15.50 WIB

Kemenag Tekankan Menikah Butuh Kematangan Usia dan Tanggung Jawab

Sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini di hadapan siswa Madrasah Aliyah se-Kota Kendari yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag). - Image

Sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini di hadapan siswa Madrasah Aliyah se-Kota Kendari yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag).

JawaPos.com - Secara nasional angka pernikahan anak atau pernikahan di bawah umur mengalami penurunan. Meskipun begitu Kementerian Agama (Kemenag) terus sosialisasi menikah sesuai aturan, termasuk menghindari pernikahan di bawah umur.

Upaya sosialisasi menghindari pernikahan di bawah umur itu diantaranya melibatkan anak-anak usia sekolah. Sekitar 1.500 murid madrasah Aliyah se-Kota Kendari mendapatkan pembekalan tentang pernikahan. Acara tersebut digelar di tengah ajang Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadits (STQH) Nasional 2025.

Data dari Kemenag menyebutkan Angka perkawinan anak di Indonesia terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Kemenag mencatat, pada 2022 terdapat 8.804 pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah.

Jumlah ini turun menjadi 5.489 pasangan pada 2023. Lalu kembali menurun menjadi 4.150 pasangan pada 2024.

Kepala Subdirektorat Keluarga Sakinah, Kemenag Zudi Rahmanto mengatakan upaya sosialisasi cegah nikah usia dini dilakukan lewat kampanye Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.

Selain itu juga untuk sosialisasi bahwa pernikahan harus dilakukan secara resmi. Yaitu dicatatakan di kantor urusan agama (KUA).

Dia mengatakan upaya tersebut dilakukan Kemenag, sebagai merupakan langkah konkret untuk memperkuat perlindungan hukum bagi keluarga Indonesia.

Menurut dia pernikahan yang tercatat bukan hanya sah secara hukum negara. Tetapi juga menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak.

"Kesiapan menikah bukan soal usia, tapi kematangan tanggung jawab,” tuturnya.

Zudi menambahkan, isu pencegahan pernikahan anak kini menjadi bagian penting dalam pembangunan beragama yang maslahat. Melalui kerja sama dengan madrasah, pesantren, dan komunitas pelajar, Kemenag terus memperkuat bimbingan perkawinan (Bimwin) dan literasi keluarga.

“Kalau keluarga kuat, masyarakat juga kuat. Dan kalau masyarakat kuat, negara akan kokoh,” pungkasnya. 

Pencegahan pernikahan di bawah umur juga dilakukan lewat bimbingan remaja usia sekolah (BRUS). Program ini menyasar siswa sekolah menengah untuk membekali mereka dengan wawasan seputar pernikahan, kesehatan reproduksi, dan ketahanan keluarga.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad menjelaskan, program BRUS telah menjadi bagian penting dari upaya Kemenag dalam mencegah kawin anak.

“Melalui BRUS, kami menanamkan pemahaman kepada remaja tentang pentingnya kesiapan mental, emosional, dan sosial sebelum memasuki usia pernikahan. Ini langkah strategis dalam membangun keluarga yang berkualitas sejak dari hulunya,” ujar Abu.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore