Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Januari 2025 | 22.23 WIB

Ada Temuan SHGB dan SHM di Laut Tangerang, Eks Menko Polhukam Mahfud MD: Itu Gampang!

Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan pertemuan di Grha Oikumene, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

JawaPos.com-Temuan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di luar garis pantai Tangerang, Banten membuat masalah pagar laut di wilayah tersebut semakin ramai.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menilai temuan itu adalah perkara yang mudah untuk diungkap sampai tuntas. 

Baca Juga: Penuh Keistimewaan! 10 Weton Ini Dikelilingi Kekayaan, Kehormatan dan Kemuliaan Hingga Usia Tua

Melalui keterangan resmi yang diterima oleh JawaPos.com pada Kamis (23/1), Mahfd menyampaikan bahwa semakin ke sini, pengungkapan atas persoalan tersebut semakin mudah. Yang dibutuhkan hanya komitmen dan kesungguhan untuk mengungkap dan menyelesaikan. Sebab, fakta-fakta yang bermunculan belakangan ini hanya membutuhkan pembuktian. Menurut Mahfud pembuktian itu tidak sulit. 

”Itu gampang sebenarnya. Kan semua ini, pendirian sebuah PT, akuisisinya dan sebagainya, itu kan sudah terdaftar di Kemenkumham. Siapa yang melakukan, tanggal berapa, yang menandatangani siapa, pemegang saham siapa saja, iya di Dirjen AHU, Administrasi Hukum Umum, itu gampang kok,” kata Mahfud. 

Pakar hukum tata negara yang berpengalaman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu hanya menyayangkan lantaran para pejabat terkait tampak takut. Dia menyatakan, bila para pejabat tersebut merasa persoalan itu bukan bidangnya, mereka tinggal berkoordinasi. Sebab, dia melihat penerbitan sertifikat itu adalah pelanggaran hukum. 

”Jangan tanggung-tanggung, kita harus berjanji untuk menindak pelaku yang dari luar maupun dari dalam Karena, itu pasti kolusi, itu pasti kolusi, iya pasti ilegal. Tidak mungkin ada HGB di atas laut dan ketika HGB ke luar di atas laut dengan saling tidak mengaku, itu artinya kolusi pasti, dan kolusi itu salah satu dari cara untuk berkorupsi. Ini yang menurut saya harus diselesaikan oleh pemerintah secepatnya,” terang dia. 

Mahfud pun menambahkan, pagar laut di Tangerang dan SHGB serta SHM di atas laut tidak bisa dikategorikan ringan. Sebab, sudah masuk tindak pidana korupsi. Misalnya, masih kata Mahfud, menyuap untuk membuat sertifikat. Di Indonesia penyuapan itu bagian dari korupsi. Karena itu, dia berharap, semua bisa diusut tuntas dan diusut pula kasus-kasus serupa di lokasi lain.

”Karena, ini kayaknya ini hanya satu model kolusi atau penggarongan terhadap sumber daya alam, baru di laut, di depan mata pula, lautnya juga baru di Banten, Tangerang. Bagaimana yang di sana, di Maluku, di Bali, Kalimantan, kan banyak sekali, terutama Kepri. Kan banyak sekali yang begitu,” imbuhnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore