
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Narda Margaretha Sinambela/Antara)
JawaPos.com – Jejak pidana sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terus dikuliti oleh KPK. Salah satunya, Hasto dikatakan pernah memerintahkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku untuk merendam handphone dan melarikan diri.
Perintah itu disampaikan Hasto melalui Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa menjadi kantor Hasto pada 8 Januari 2020. Itu saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya.
"Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Selain itu, pada 6 Juni 2024 atau sebelum diperiksa KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku, Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone. Hal itu dilakukan agar HP tersebut tidak ditemukan KPK.
Tak hanya itu, Hasto juga mengarahkan para saksi lainnya untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK. Serta mengarahkan agar keterangan yang diberikan tidak menyudutkannya.
"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku, dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ucap Setyo.
Karena itu, KPK masih terus mengembangkan kasus perintangan penyidikan yang menjerat Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Hasto dijerat dengan pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain kasus perintangan penyidikan, KPK juga menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR. Suap itu diberikan kepada Wahyu Setiawan untuk mengupayakan agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI periode 2019–2024.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
