Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 November 2024 | 17.50 WIB

Johanis Tanak Akan Hapus OTT di KPK, Eks Penyidik: Berbahaya bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Calon Pimpinan KPK Johanis Tanak (kiri) berbincang dengan Ida Budhiati (kanan) usai mengikuti pengambilan nomer urut dan pembuatan makalah di Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).  (Salman Toyibi/Jaw - Image

Calon Pimpinan KPK Johanis Tanak (kiri) berbincang dengan Ida Budhiati (kanan) usai mengikuti pengambilan nomer urut dan pembuatan makalah di Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). (Salman Toyibi/Jaw

 
JawaPos.com - Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak yang ingin menghilangkan giat penindakan operasi tangkap tangan (OTT) di KPK menyita perhatian publik. Hal itu disampaikan Johanis saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11).
 
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut, pernyataan Johanis Tanak sangat berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Menurutnya, rencana ingin menghapus OTT di merupakan cara Johanis Tanak untuk merebut hati para Anggota Komisi III DPR.
 
"Itu hanya strategi Tanak ingin mengambil hati DPR. Tapi pernyataan ini berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (20/11).
 
 
Yudi yang berpengalaman dalam OTT saat di KPK itu menyatakan, tidak mungkin metode OTT dihapuskan dari KPK. Karena itu merupakan cara efektif menangkap para koruptor yang melakukan transaksi suap, dengan adanya barang bukti berupa uang.
 
"Menangkap koruptor itu menggunakan dua cara, yaitu penyelidikan terhadap kasus yang sudah terjadi dan kasus ketika tertangkap tangan. Kalau satu hilang, yaitu OTT, maka KPK akan pincang," ucap Yudi.
 
Yudi menegaskan, OTT memiliki dasar hukumnya jelas, serta diatur dalam kewenangan KPK dan KUHAP.  Bahkan sejak KPK dilemahkan, sampai saat ini OTT tetap ada meski memang jumlahnya tidak banyak.
 
"Jadi tidak mungkin OTT dihapuskan, kalaupun dihilangkan DPR saat merevisi UU KPK yang melemahkan KPK, tentu akan menegaskan KPK tidak bisa OTT," cetus Yudi.
 
Meski demikian, Yudi tidak mempermasalahkan argumen Johanis Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Namun, ia meminta Komisi III DPR RI dapat melihat visi dan misi para capim KPK, tentunya yang memiliki integritas tinggi dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.
 
 
"Komisi III yakin mencari pimpinan KPK yang visi dan misi dalam memberantas korupsi menuju Indonesia Emas 2045, sesuai dengan Presiden Prabowo yang ingin korupsi dicegah dengan perbaikan sistem dan digitalisasi, serta penegakan hukum yang tegas dan keras. OTT adalah salah satu instrumen penegakan hukum yang tegas dan keras tersebut," urai Yudi.
 
Sebelumnya, capim KPK Johanis Tanak menyebut, OTT yang diterapkan oleh KPK saat ini tidak tepat. Ia menyebut, seharusnya OTT segala sesuatunya sudah dipersiapkan matang.
 
Ia menjelaskan, operasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dicontohkan adalah seorang dokter, yang akan melakukan operasi. Sehingga, semua seharusnya sudah siap dan telah direncanakan.
 
"Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka," ujar Johanis Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinab KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
 
"Terus, kalau seketika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tidak ada perencanaan. Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat," sambungnya. 
 
 
Ia menyatakan, selama menjadi pimpinan KPK hanya mengikuti tradisi yang sudah berjalan di dalam lembaga antirasuah tersebut. 
 
"Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadii tradisi, ya apakah ini apakah ini tradisi bisa diterapkan saya juga enggak bisa menantang," ucap Johanis.
 
Lebih lanjut, Johanis menyatakan jika dirinya kembali terpilih menjadi pimpinan KPK akan menutup praktik OTT. 
 
"Tapi, seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," pungkasnya.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore