
Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor.
JawaPos.com – Kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin yang memimpin apel pagi di kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, pada Senin (11/11) seolah memberikan sinyal.
Paman Birin muncul ke hadapan publik sehari sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan upaya hukum praperadilan yang menggugurkan jeratan tersangka, pada Selasa (12/11).
Jeratan tersangka itu diberikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel, pada Minggu (6/10).
Namun, dalam OTT itu KPK tidak mengamankan Sahbirin Noor dengan alasan uang suap yang diamankan belum sampai ke tangan pria yang karib disapa Paman Birin itu.
"Terkait dengan masalah belum ditangkap. Ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10).
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 12 miliar dan USD 500 ribu. Uang itu diamankan terkait fee 5 persen dari pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.
KPK saat itu hanya menahan enam orang sebagai tersangka. Lantaran Sahbirin Noor tidak ikut ditangkap dalam operasi senyap KPK tersebut.
Sebagai penerima yakni, Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), dan Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).
Juga Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan/atau pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ajukan praperadilan
Tak diterima ditetapkan sebagai tersangka, Paman Birin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kolega Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam itu menggugat penetapan tersangka yang disematkan oleh KPK.
Perkara itu diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady, dengan panitera pengganti Komar. Sidang perdana praperadilan itu digelar pada Senin (28/10).
Hilang setelah ditetapkan tersangka

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
