Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 November 2024 | 18.05 WIB

Kisah Paman Birin alias Sahbirin Noor yang Lolos OTT KPK, Menghilang Tanpa Status DPO, hingga Menang Sidang Praperadilan  

Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor. - Image

Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor.

JawaPos.com – Kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin yang memimpin apel pagi di kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, pada Senin (11/11) seolah memberikan sinyal.

Paman Birin muncul ke hadapan publik sehari sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan upaya hukum praperadilan yang menggugurkan jeratan tersangka, pada Selasa (12/11).

Jeratan tersangka itu diberikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel, pada Minggu (6/10).

Namun, dalam OTT itu KPK tidak mengamankan Sahbirin Noor dengan alasan uang suap yang diamankan belum sampai ke tangan pria yang karib disapa Paman Birin itu.

"Terkait dengan masalah belum ditangkap. Ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 12 miliar dan USD 500 ribu. Uang itu diamankan terkait fee 5 persen dari pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.

KPK saat itu hanya menahan enam orang sebagai tersangka. Lantaran Sahbirin Noor tidak ikut ditangkap dalam operasi senyap KPK tersebut.

Sebagai penerima yakni, Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), dan Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).

Juga Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan/atau pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ajukan praperadilan

Tak diterima ditetapkan sebagai tersangka, Paman Birin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kolega Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam itu menggugat penetapan tersangka yang disematkan oleh KPK.

Perkara itu diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady, dengan panitera pengganti Komar. Sidang perdana praperadilan itu digelar pada Senin (28/10).

Hilang setelah ditetapkan tersangka

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore