
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar Bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dan jajaran petinggi Kejagung lainnya saat menggelar konferensi pers kasus suap yang menj
JawaPos.com – Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahman, diduga hendak memberikan suap kepada hakim agung yang menangani perkasa kasasi kliennya. Uang tersebut akan diberikan melalui Zarof Ricar (ZR) sebagai perantara.
"LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung. Dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Uang tersebut diantarkan oleh Lisa kepada Zarof pada Oktober 2024. Uang ini akan diberikan kepada 3 hakim agung yang menangani kasasi Kejagung terhadap terdakwa Ronald Tannur.
"Uang tersebut sesuai catatan LR, di dalam catatan ya, LR, akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR, adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S lagi yang menangani kasasi Ronald Tannur," imbuh Qohar.
Uang tunai ini diserahkan dalam bentuk mata uang asing oleh Lisa. Penyerahan terjadi di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Uang tersebut lalu disimpan Zarof di brankas ruang kerja.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.
Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga ikut terlibat dalam suap untuk pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 6 ayat (2) juncto pasal 12 huruf e juncto pasal 12B juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 6 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
