
Menkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat Jessica Wongso sudah memenuhi ketentuan. (ANTARA PHOTO/Sigid Kurniawan/rst)
JawaPos.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
"Menurut saya keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Lapas, untuk memberikan pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi ketentuan," kata Supratman saat memberikan keterangan di Istana Negara Jakarta, Senin (19/8).
Dijelaskan pula bahwa hak pembebasan bersyarat itu dimungkinkan walaupun Jessica Wongso dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Menurut dia, pembebasan bersyarat itu bisa didapatkan oleh Jessica melalui remisi yang setiap tahun diberikan kepada warga binaan.
Selain itu, politikus Gerindra itu juga menghargai keputusan Jessica lewat kuasa hukumnya yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski telat dinyatakan bebas bersyarat.
Menkumham menilai pemidanaan terhadap warga binaan kini bersifat sebagai langkah pemasyarakatan. Berbeda dengan sistem hukum sebelumnya yang bersifat untuk balas dendam.
"Ini 'kan masih bebas bersyarat, 'kan masih warga binaan, upaya hukum boleh saja dilaksanakan," kata Supratman.
Jessica bebas dari penjara tepat pukul 09.36 WIB, Minggu (18/8) kemudian dijemput oleh para kuasa hukumnya. Terpidana yang kasusnya viral pada tahun 2016 itu langsung mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk mengurus administrasi kebebasannya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
