Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Agustus 2024 | 22.33 WIB

Bila Pencatutan KTP untuk Pilgub Jakarta Terbukti, Dharma-Kun Terancam Pidana

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) menyerahkan keputusan meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024. (Tazkia Royyan/JawaPos.com) - Image

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) menyerahkan keputusan meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub Jakarta terancam masalah pidana usai banyaknya warga yang mengeluhkan pencatutan KTP untuk mendukung keduanya secara sepihak. 

Direktur Eksekutif Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengingatkan ada ancaman pidana untuk penyalahgunaan data di Pemilu sebagaimana diatur oleh UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
 
Menurutnya, pemrosesan KTP-el yang dilakukan untuk tujuan pencalonan memerlukan dasar hukum pemrosesan berupa persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi (calon pendukung) atas tujuan kandidasi calon tertentu.
 
 
Setelah itu, untuk meminta persetujuan ini, pasangan calon harus menjelaskan menjelaskan tujuan pemrosesan data, jenis data apa saja yang akan diproses, jangka waktu retensi dokumen, rincian informasi yang dikumpulkan. 
 
"Dugaan pencatutan tersebut mengindikasikan bahwa data diproses tanpa persetujuan apapun dari subjek data," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/8).
 
"Bahkan dalam UU PDP, tindakan tersebut merupakan bagian yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana," sambung Wahyudi.
 
Adapun pelanggaran itu diatur dalam ketentuan Pasal 65 (1) UU PDP yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 
 
Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 5
miliar rupiah.
 
Sebelumnya, lolosnya nama Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur jalur independen di Pilgub Jakarta menuai kontroversi. Pasalnya, ada banyak orang mengeluhkan KTP-nya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun. 
 
Salah satu yang mengeluhkan pencatutan KTP sebagai pendukung Dharma-Kun adalah Anies Baswedan. 
 
Meski KTP-nya sendiri tidak dicatut, tapi ia mengaku bahwa KTP dua anaknya dan orang-orang terdekatnya mengaku dicatut KTP-nya menjadi pendukung Dharma-Kun. 
 
"KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," ujar Anies dalam unggahannya di akun X, Jumat (17/8).
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore