JawaPos.Com - Sumpah pocong sering dijadikan metode untuk membuktikan kejujuran seseorang di beberapa daerah di Indonesia. Praktik ini melibatkan orang yang dituduh atau menuduh, dipakaikan kain kafan, dan dibacakan Surah Yasin serta zikir-zikir lainnya.
Bagaimana dengan prosesi sumpah pocong jika dilihat dari sudut pandang ajaran Islam yang sebenarnya? Ustadz Dr Khalid Basalamah, Ma menjelaskan lebih lanjut melalui kanal YouTube Lentera Islam Jumat, (9/8).
Ritual sumpah pocong yang lazim dilakukan oleh masyarakat tertentu khusunya di Indonesia adalah sebuah kepercayaan di beberapa daerah yang belum jelas asal usulnya dan digunakan untuk membuktikan ketidaksalahannya pihak pembela yang bersumpah terhadap tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Namun, penting untuk diketahui bahwa sumpah pocong tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam. Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya tidak pernah melakukan praktik ini.
Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi SAW mengikat seseorang dengan kain kafan dan membacakan Surah Yasin untuk membuktikan kejujurannya. Syariat Islam sudah dengan jelas memberikan panduan tentang bagaimana menyelesaikan masalah tuduhan salah satunya terkait perzinaan.
Islam memiliki hukum Li'an, di mana seorang suami atau istri yang menuduh pasangannya berzina harus melakukan sumpah khusus.
a. Suami bersumpah empat kali menuduh zina atau menyangkal anak, lalu sumpah kelima dengan mengatakan laknat Allah jika dia berbohong.
b. Istri menolak tuduhan dengan sumpah empat kali bahwa tuduhan tidak benar, diikuti sumpah kelima dengan mengatakan murka Allah jika tuduhan benar.
c. Proses di poin a dan b merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
d. Jika proses di poin a tidak diikuti oleh poin b, maka li'an dianggap tidak terjadi.
Di banyak daerah, ada kebiasaan menuduh seseorang berzina dan menggunakan sumpah pocong untuk maksimalisasi kebenaran. Praktik ini sebenarnya menyalahi aturan Islam, yang menekankan syariat jelas dan tidak menambahkan amalan atau praktik yang tidak ditemukan dalam ajaran atau perintah Nabi SAW.