Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Agustus 2024 | 23.01 WIB

Jual Video Porno Mirip Audrey Davis Lewat Telegram, Mahasiswa Bandar Link Raup Omzet hingga Rp 2 Juta per Bulan

Ilustrasi video syur. (Jawa Pos) - Image

Ilustrasi video syur. (Jawa Pos)

JawaPos.com - Video syur mirip anak penyanyi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis dijadikan bahan komersil untuk mencari keuntungan oleh MRS, 22. Tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut menjual video tersebut di akun Telegramnya.
 
"Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp 1-2 juta per bulan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (1/8).
 
Ade menjelaskan, kepada pembeli yang ingin mengakses video syur ini, pelaku mamatok tarif berlangganan VIP Rp 35 ribu, sedangkan VVIP Rp 100 ribu per bulan. Video akan dikirim setelah pembayaran diterima oleh MRS.
 
"Untuk member pengguna yang telah mengikuti channel Telegram milik tersangka dengan judul AUDREY DAVIS VIRAL sebanyak 212.843 subscriber per 25 Jul 2024," jelasnya.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua orang terkait kasus penyebaran video syur mirip anak David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Keduanya adalah MRS, 22, yang berstatus mahasiswa, dan JE, 35, pengangguran.
 
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (31/7) malam.
 
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup "AUDREY DAVIS VIRAL". Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.
 
Dari tangan tersangka MRS penyidik menyita beberapa barang bukti. Di antaranya 3 ponsel, 3 video syur mirip Audrey, 1 email, dan 4 akun dompet elektronik. Sedangkan dari tersangka JE disita 1 unit ponsel, 1 akun X, dan 1 video syur mirip Audrey.
 
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," jelas Ade.
 
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore