Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 April 2024 | 19.22 WIB

Putusan MK Otomatis Kukuhkan Kemenangan Prabowo-Gibran, Yusril: Kami sudah meramalkan

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra. - Image

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra.

JawaPos.com – Amar putusan telah dibacakan MK Senin lalu. Meskipun ada dissenting opinion, tapi tidak mengubah hasil pilpres 2024 untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Paslon penggungat dan para kuasa hukumnya juga telah menyampaikan ucapan selamat dan menerima hasil sidang MK.

Pada kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra merasa tak terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut,

Bahkan Yusril telah memprediksi hasil ini akan menjadi putusan Mahkamah Konstitusi. Ia yakin MK akan menolak gugatan yang diajukan paslon 01 dan 03.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra sesaat setelah MK membacakan amar putusannya Senin lalu.

“Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir dari situs mkri.go.id.

Menurutnya, seluruh dalil gugatan yang diajukan sangat dapat dibantah dan terprediksi akan terpatahkan, meski kenyataannya hal tersebut memunculkan perbedaan pendapat hakim.

Terdapat beberapa poin yang menjadi gugatan terhadap kemenangan paslon 02, di antaranya campur tangan Presiden Jokowi yang mengarah pada nepotisme.

Selain itu, politisasi bansos, pengaturan algoritma sistem hingga kampanye oleh pejabat daerah juga menjadi hal yang dikemukakan dalam gugatan Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Namun demikian, kuasa hukum Prabowo-Gibran memprediksikan bahwa hal tersebut tidak akan mungkin bisa dibuktikan.

Sekalipun sidang telah menghadirkan para menteri kabinet Presiden Jokowi terkait pengucuran dana bansos, hal tersebut bertolak belakang dengan dalil pemohon.

“Jadi seluruhnya ditolak dan itu persis yang sudah kami kemukakan sebelum putusan ini,” ujar Yusril.

Terkait dengan putusan MK yang telah dibacakan, pasangan presiden dan wakil presiden 2024 menguat kepada Prabowo-Gibran.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore