Rabu, 7 Juni 2023

Ketua IPW Dukung MAKI Praperadilankan Perkara Polisi Calo Bintara

- Sabtu, 1 April 2023 | 19:28 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. ANTARA/ I.C.Senjaya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. ANTARA/ I.C.Senjaya.

JawaPos.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendukung Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Kapolda Jawa Tengah berkaitan dengan penanganan kasus lima oknum polisi diduga calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022, dikutip dari ANTARA.

"Saya mendukung supaya terbuka di persidangan, siapa saya yang terlibat," kata Sugeng di Semarang, Sabtu (1/4).

Baca Juga: Membanggakan, Pelajar SMA Muhammadiyah Gresik Diterima di Tiga Kampus Ternama Luar Negeri

Ia menilai praktik calo penerimaan Bintara Polri yang terungkap tersebut termasuk sistematis, terstruktur, dan terencana.

Oleh karena itu, ia meminta lima oknum polisi calo penerimaan bintara yang sudah dipecat dan akan diproses hukum tersebut menjadi justice collaborator dalam pengungkapan perkara tersebut.

Baca Juga: Dede Aisyah Dijanjikan Kerja di Turki Tapi Malah Dijual ke Syria, Pemerintah Turun Tangan

"Menjadi justice collaborator hukuman akan lebih ringan dan membantu mengungkap praktik curang ini," katanya.

Selain itu, lanjut dia, jika tidak diperbaiki maka praktik semacam ini akan akan berpotensi berulang.

Dalam dugaan praktik calo bintara ini, ia juga menduga adanya kebocoran data seleksi para calon polisi tersebut.

Baca Juga: Shin Tae-yong sebut Timnas Indonesia U-20 akan Dibubarkan usai Batal Mentas di Piala Dunia U-20 2023

Ia juga meminta kebocoran data calon polisi yang akhirnya memicu terjadi praktik calo tersebut diusut tuntas.

"Kebocoran data ini juga harus diusut, apakah kelalaian atau kesengajaan," tambahnya.

Sebelumnya, lima oknum polisi diduga calo penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah diproses pidana.

Baca Juga: Lesti Kejora Sakit Tifus, Sahabat Puji Ketulusan Rizky Billar

Penanganan perkara itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW, telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Baca Juga: Lesti Kejora Sakit Tifus, Sahabat Puji Ketulusan Rizky Billar

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.

Adapun sidang gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jawa Tengah yang diajukan MAKI akan mulai disidangkan pada 11 April 2023.

Editor: Banu Adikara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Sita Properti Rafael Alun di Jogjakarta

Rabu, 7 Juni 2023 | 11:00 WIB
X