JawaPos.com – Untuk kali pertama, Indonesia akhirnya punya perjanjian ekstradisi dengan negara di benua Eropa. Kemarin (31/3) Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menandatangani kesepakatan perjanjian ekstradisi dengan Menteri Hukum Federasi Rusia Konstantin Chuichenko di Bali.
Yasonna menyebut perjanjian itu menunjukkan tekad bersama untuk memerangi kejahatan transnasional. Ekstradisi itu juga sejalan dengan komitmen pemerintah memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.
"Dan memastikan penjahat tidak dapat mencari perlindungan di negara lain," kata Yasonna dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Kemenkes Yakin RUU Kesehatan Bisa Atasi Permasalahan JKN
Kesepakatan itu melanjutkan capaian kesuksesan atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance in criminal matters) antara RI dan Rusia di Moskow pada 13 Desember 2019.
Posisi strategis Rusia sebagai anggota Dewan Keamanan PBB, G20, dan Eurasian Economic Union diharapkan dapat dimanfaatkan pemerintah untuk membangun reputasi dan kredibilitas dalam hal keamanan dan penegakan hukum. (tyo/c18/jun)
Artikel Terkait
Menkumham: Kehidupan di LP Tak Semengerikan yang Dibicarakan di Luar