JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami aduan laporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Sejauh ini kasus tersebut belum masuk tahap penyelidikan.
"Itu kan masih di pengaduan masyarakat, masih ditelaah dan verifikasi, butuh waktu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (1/4).
Ali mengatakan, saat datang ke KPK, Wamenkumham hanya sebatas diklarifikasi. Sekarang pun penyidik masih melakukan verifikasi dan penelaahan.
"(Hanya) Klarifikasi, seperti halnya pelapor juga sudah diklarifikasi," jelas Ali.
Diketahui, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hieariej alias Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Teguh menduga Eddy menerima gratifikasi terkait pengurusan suatu perkara.
“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke masyarakat, terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain,” kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Teguh menjelaskan penerimaan gratifikasi itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial Y. Penerimaan gratifikasi itu diduga sebesar Rp 7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022. Sugeng mengaku turut membawa sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya itu.
Menurut Sugeng, pelaporan ini terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT. CLM. Ia menyebut, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).
Sementara itu, Wamenkumham Eddy Hiariej enggan merespons lebih jauh terkait laporan ke KPK oleh Ketua IPW. Eddy mengatakan aduan tersebut merupakan persoalan profesional antara dua asisten pribadinya yakni YAR dan YAM dengan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
“Saya tidak perlu menanggapi secara serius, karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW),” ucap Eddy.
Artikel Terkait
Prediksi Persita vs Arema, Tak Mau Mengalah untuk Raih Poin Maksimal di Tangerang
Kembali Saling Sindir, Nikita Mirzani Sebut Hotman Paris Pengacara Tak Laku
Kemenkes Yakin RUU Kesehatan Bisa Atasi Permasalahan JKN
Kisah Yani Malhendo Pernah Bikin Manny Pacquiao ”Mundur” sebelum Bertanding
Buka Penerimaan Mahasiswa Baru, Polteknaker Sediakan Kuota Beasiswa 100 Persen