JawaPos.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah dituntut dengan pidana mati dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Paris Manalu.
Paris Manalu diketahui pernah menangani beberapa perkara yang menarik perhatian publik sebelum kasus Teddy Minahasa ini. Uniknya, dia tak segan menjatuhkan tuntutan berat kepada terdakwa yang berlatar belakang sebagai Jenderal Polri.
Pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Paris Manalu juga menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Hingga pada akhirnya Sambo divonis lebih berat oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi pidana mati.
Setelah ditelusuri, Paris Manalu pernah menempuh pendidikan di Universitas Islam Bandung (Unisba). Dia pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Di sana dia tergabung dalam Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebagai anggota.
Selanjutnya, Paris Manalu pernah bertugas sebagai Kasie Intel di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Saat ini Paris Manalu menjabat sebagai Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan Agung RI.
Selain menangani kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Paris Manulu pernah menjadi jaksa dalam kasus unlawful killing enam anggota Front Pembela Islam (FPI).
Paris Manalu tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 965.583.702. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2021.
Dari jumlah harta kekayaan tersebut, Paris Manulu melaporkan memiliki utang Rp 50 juta. Harta Paris Manalu terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Bogor dan Depok, Jawa Barat; serta Ambon, Maluku; selurunya senilai Rp 710.000.000. Ia juga mempunyai dua unit mobil bernilai Rp 180.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 75.583.702.
Diketahui, Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).
Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Artikel Terkait
Banyak Hal Memberatkan, Tuntutan Mati Terhadap Teddy Sudah Pantas
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Pelaku Intelektual
4 Fakta Tuntutan Hukuman Mati Irjen Teddy Minahasa
8 Poin Yang Memberatkan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Tuntutan Teddy Lebih Berat dari Sambo, Pakar: Sama-sama Membunuh