Senin, 29 Mei 2023

Pasca Penipuan Umrah PT Naila, Kemenag Minta Jamaah Lebih Hati-hati

- Sabtu, 1 April 2023 | 11:31 WIB
Ilustrasi jamaah menunaikan ibadah umrah
Ilustrasi jamaah menunaikan ibadah umrah
 
JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI mendukung Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya untuk menindak tegas bila ditemukan travel umrah yang melakukan penipuan. Seperti halnya yang dilakukan oleh  PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
 
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag RI, Mujib Roni mengatakan, kasus ini terungkap atas sinergi Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag RI dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia berharap kasus seperti ini tidak terulang.
 
"Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya umat muslim agar berhati-hati dalam memilih dan menentukan travel umrah. Ini juga akan menjadi efek jera bagi pelaku PPIU dan kami akan terus bersinergi dengan jajaran Polri dalam memberikan pengawasan dan pencegahan," kata Mujib, Sabtu (1/4).
 
 
"Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen PHU sebenarnya sudah banyak melakukan pembinaan, edukasi dan pengawasan. Hanya saja eforia jemaah ditambah lagi kemudahan perizinan berusaha yang sudah semakin longgar membuat kami sedikit keteteran dalam pengawasan," sambungnya.
 
Mujib menambahkan, berdasarkan data Ditjen PHU, pada 2022 jumlah jamaah umrah sudah mencapai 1 juta orang. Sementara hingga Maret 2023 tercatat sudah 400.000 jamaah. Artinya bila tren seperti ini, diprediksi jumlah jamaah umrah pada 2023 ini bisa mencapai 2 juta orang. 
 
"Lamanya antrean haji di Indonesia juga menjadi pemicu antusias calon jamaah untuk melakukan ibadah umrah. Banyak masyarakat mendapati promo ibadah umrah dengan biaya murah atau miring disaat antrean haji cukup panjang yang kemudian membuat masyarakat menjadi tergiur. Malah ada sebagian PPIU yang merayu masyarakat untuk membatalkan haji agar melakukan umrah. Sekali lagi kami minta masyarakat untuk berhati-hati dan cerdas dalam memilih travel umrah," tandasnya.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pelaku penipuan perjalanan umrah. Pelaku ini membuat para jamaah tak bisa kembali dari Arab Saudi. 
 
Kedua pelaku adalah pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah alias Abi, 52, dan istrinya Halijah Amin alias Bunda, 48. Keduanya ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Jogjakarta. "Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).
 
Pasturi ini telah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Selain pasangan pasutri ini, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Hermansyah, 59, sebagai tersangka.
 
Ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," jelas Hengki.
 
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hasto bersama rombongan PDIP tiba di DPP PPP

Senin, 29 Mei 2023 | 13:58 WIB
X