Senin, 29 Mei 2023

Kemenag Bakal Blacklist PT Naila Safaah yang Diduga Tipu Ratusan Jamaah Umrah

- Sabtu, 1 April 2023 | 10:22 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) bersama jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri. (Ilham Kausar/Antara)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) bersama jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri. (Ilham Kausar/Antara)

JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mengambil langkah tegas terhadap PT Naila Safaah Wisata Mandiri karena diduga menipu ratusan jamaah umrah. Pemerintah bakal memastikan travel umrah tersebut ke daftar hitam sehingga tak bisa beroperasi lagi.

"Iya (kami akan blacklist). Kami dari Kementerian Agama memiliki hak untuk menjatuhkan sanksi administratif, baik mulai dari teguran lisan, sampaikan pembekuan bahkan pencabutan izin. Jadi wewenang kami di sana," ujar Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah Khusus Kemenag RI, Mujib Roni kepada wartawan, Sabtu (1/4).

Menurut Mujib, Kemenag sudah menjalankan prosedur terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Naila, yakni pemberian teguran hingga pemanggilan dalam rangka klarifikasi.

Baca Juga: Bikin Jamaah Umrah Telantar di Arab, PT Naila Ternyata Pakai Barcode

Namun, pihak PT Naila tak merespons pemanggilan yang dilayangkan. Sampai akhirnya Polda Metro Jaya menangkap para petinggi perusahaan tersebut karena diduga melakukan penipuan.

"Jadi bahkan sampai dengan hari ini kami belum dapat itikad baik dari PT Naila. beberapa kali panggilan, itupun (mengaku) sudah berganti manajemen. Jadi sudah ganti manajemen lagi, dan kami juga tidak tahu persis apakah kemudian manajemen yang baru bisa mengcover begitu banyak permasalahan yang ada di PT Naila," jelas Mujib.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pelaku penipuan perjalanan umrah. Pelaku ini membuat para jamaah tak bisa kembali dari Arab Saudi.

Baca Juga: Jamaah Umrah Pakai Tiket Hangus, Polisi Dalami Keterlibatan Maskapai

Kedua pelaku adalah pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah alias Abi, 52, dan istrinya Halijah Amin alias Bunda, 48. Keduanya ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Jogjakarta. "Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).

Pasutri ini telah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Selain pasangan pasutri ini, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Hermansyah, 59, sebagai tersangka.

Ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," jelas Hengki.

Editor: Edy Pramana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dua Tahun Absen, HUT Tagana Dirayakan Meriah

Senin, 29 Mei 2023 | 19:21 WIB
X